Dengar Vonis Jerinx di Pengadilan, Nora Alexandra Tundukan Kepala Diam Seribu Bahasa

Sementara Ni Luh terlihat memeluk erat Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx untuk berdiri mendengarkan putusan terhadap dirinya.

Editor: khairunnisa
Tribunnews
Nora Alexandra didampingi Niluh Djelantik saat sidang vonis Jerinx di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nora Alexandra, istri Jerinx hadir dalam sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pantauan Tribunnews di ruang sidang, terlihat Nora Alexandra berusaha tegar mendengar putusan majelis hakim terhadap suaminya.

Jerinx divonis satu tahun penjara dengan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah," kata hakim ketua, Surachmat saat sidang, Kamis (24/2/2022).

"Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.

Baca juga: Berharap Suaminya Bebas, Nora Alexandra Tuntut Jerinx Berubah dan Melindunginya : Nora Butuh Bahagia

Saat kalimat putusan tersebut terucap dari mulut hakim, Nora pun terlihat tertunduk disamping wanita bernama Ni Luh Djelantik.

Sementara Ni Luh terlihat memeluk erat Nora ketika majelis hakim meminta Jerinx untuk berdiri mendengarkan putusan terhadap dirinya.

Tangan Nora pun terlihat menggenggam erat jari jemari Ni Luh Djelantik.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 Jo. Pasal 45 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nora Alexandra Tundukan Kepala Usai Dengar Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved