Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pernyataan Menag Timbulkan Polemik, Ketua MUI Kabupaten Bogor : Rentan Memecah Belah Umat Beragama

Polemik pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait suara adzan dan gonggongan anjing turut direspon MUI Kab Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji . 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polemik pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terkait suara adzan dan gonggongan anjing turut direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor.

Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji menyayangkan ucapan Menteri Agama (Menag) yang menuai polemik di masyarakat.

"Mestinya Menag mengumpamakan dengan diksi lain yang lebih bisa diterima oleh masyarakat agar tidak menuai polemik," kata Ahmad Mukri Aji dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/2/2022).

Menurutnya, momen tersebut bisa rentan dijadikan sebagai bahan untuk memecah belah umat beragama, khususnya umat Islam.

Untuk itu, dia pun meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi.

"Jangan mudah terpancing," kata Mukri.

Menurut Mukri, ada yang mestinya diperhatikan terkait pelaksanaan aturan surat edaran Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Dia memberi catatan agar dalam pelaksanaan SE Menag ini mempertimbangkan aspek sosial dan aspek geografis wilayah setempat. 

Aspek sosial seperti kebutuhan dan keinginan masyarakat yang mana jika di wilayah itu disepakati pengeras suara masjid oleh semua elemen masyarakat maka sah-sah saja.

"Aspek geografis juga harus dipertimbangkan, karena di kampung yang jarak antar rumahnya berjauhan, mereka justru berpatokan kepada suara dari masjid, para petani yang di sawah juga menjadikan suara dari masjid sebagai acuan kapan dia istirahat dan pulang," katanya.

Hal itu pun bakal berbeda jika di perkotaan yang didiami oleh masyarakat yang heterogen dan SE Menag ini bisa jadi acuan agar semua bisa menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

Ia juga menyebut, peraturan pedoman penggunaan pengeras suara ini juga merupakan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa MUI Pusat yang ke tujuh tahun 2021 lalu. 

"Insya Allah selama tujuannya untuk kebaikan bersama, tak ada yang perlu dikhawatirkan." ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved