Saling Chat di WhatsApp, 2 Pemuda di Magelang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras
Berawal dari saling sapa di aplikasi WhatsApp, dua pemuda warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang, melakukan perbuatan di luar akal sehat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berawal dari saling sapa di aplikasi WhatsApp, dua pemuda warga Ngepanrejo, Bandongan, Kabupaten Magelang, melakukan perbuatan di luar akal sehat.
Pria berinisial AS ( 21) dan HM (20) berbuat sesuatu yang melanggar hukum.
Kedua pemuda itu tega merudapaksa gadis di bawah umur berinisal NAD (12) warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.
Akibat perbuatannya, kini dua pemuda tersebut ditangkap Polres Magelang Kota.
Kronologi
Berdasarkan keterangan AS dan korban mulanya berkenalan lewat aplikasi chat yakni WhatssApp.
Tersangka AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di Jakarta sudah menjalin komunikasi dengan korban.
Saat kembali ke Magelang, tersangka AS mengajak korban untuk bertemu.
Kemudian, tersangka AS juga mengajak temannya yakni tersangka HM untuk ikut.
Baca juga: Tentara Rusia Berburu Wanita Cantik Lewat Aplikasi Tinder, Gadis Ukraina Khawatir Dirudapaksa
Setelah bertemu, ketiganya pun memesan sebuah hotel yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Magelang Tengah, Kota Magelang, pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan sesampai di hotel tersangka HM memesan satu kamar dengan memakai identitasnya.
"Kemudian, mereka bertiga pun masuk ke dalam kamar tersebut. Sehabis itu, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk membeli minuman keras (miras). Korban juga dicekoki miras oleh para tersangka," ujarya, Jumat (25/2/2022).
Setelah meminum minuman keras, lanjutnya, tersangka AS meminta tersangka HM untuk ke luar kamar karena ingin menyetubuhi korban.
Lalu, tersangka HM pun menunggu di luar.
"Setelah mencabuli korban, tersangka AS menyuruh tersangka HM untuk menyetubuhi korban juga. Tersangka HM masuk ke kamar dan melakukan hal yang serupa. Sebanyak 4 kali korban disetubuhi oleh kedua pelaku," tuturnya.
Kejadian ini pun diketahui, ketika korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari seusai menginap satu malam di hotel.
Keluarga pun, curiga dan menanyakan kepada korban apa yang terjadi.
"Kemudian korban menjelaskan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Orangtuanya pun memanggil kedua tersangka, mereka mengakui perbuatannya. Kemudian, langsung melapor ke polisi," terangnya.
Baca juga: Dilarang Berhubungan dengan Teman Laki-laki, Gadis di Magelang Pasrah 6 Tahun Dirudapaksa Ayah Tiri
Atas kejadian ini, kedua tersangka dikenai tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan hukuman penjara penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).