Kabar Artis
Tidak Terkejut Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Selama Istri di Sebelah, Saya Bisa Lewati Semua
Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dinyatakan bersalah melakukan tindak pengancaman terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dinyatakan bersalah melakukan tindak pengancaman terhadap Adam Deni, Kamis (24/2/2022).
Jerinx SID divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Vonis Jerinx SID itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menututnya hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.
Harapan Jerinx SID dibebaskan dari hukuman penjara tidak terkabul.
Meski begitu, Jerinx SID terlihat tegar.
Baca juga: Jerinx Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Reakasi Nora Alexandra saat di Pengadilan
"Saya sudah siapkan mental untuk menghadapi kemungkinan terburuk. Saya tidak terlalu terkejut," kata Jerinx SID.

"Selama masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," lanjut Jerinx SID.
Nora Alexandra sedih mendengar vonis hakim untuk suaminya itu.
"Putusannya harus tetap di jalani. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora Alexandra.
Sebelumnya, Jerinx SID pernah menjalani hukuman 6 bulan penjara di LP Kerobokan, Denpasar, Bali, terkait kasus perkara penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx SID: Saya Tidak Terlalu Terkejut, Saya Bisa Melewati Semuanya