Larang Anak Gadisnya Berhubungan dengan Laki-laki, Aksi Keji Ayah Tiri Selama 6 Tahun Terbongkar
Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tabiat ayah tiri melarang anak gadisnya main atau dekat dengan laki-laki ternyata beralasan.
Kelakuan bejat ayah tiri itu pun terbongkar berkat pengakuan korban.
Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 32 tahun berinisial MM.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga.
Kapolres Magelang Kota , AKBP Yolanda Evalyn Sebayang membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, pelaku beraksi selam 6 tahun lamanya.
Baca juga: Saling Chat di WhatsApp, 2 Pemuda di Magelang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras
Aksi bejat pertama kali dilakukan saat korban masih berusia 10 tahun.
"Kejadian pertama, tanggalnya tidak diketahui (lupa) namun sekitar 2015 lalu."
"Kejadian tersebut,terjadi di kos pertama tersangka yang beralamat di Kampung Losmenan RT 1/RW5 Kelurahan Panjang Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang ," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Kamis (24/02/2022).
Ia menambahkan, pada aksi pertama tersangka hanya memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban.
Perbuatan tersebut, kembali dilakukan oleh tersangka dengan cara yang sama dan masih sekitar tahun 2015.
Kemudian sekitar 2016, tersangka kembali melancarkan aksi biadabnya.

Saat itu, tersangka bersama dengan istri dan anaknya termasuk korban pindah kos ke Rusunawa di daerah Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara , Kota Magelang .
"Pada aksi kali ini, tersangka melakukan persetubuhan dengan menggunakan alat kontrasepsi (kondom)."