Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Larang Anak Gadisnya Berhubungan dengan Laki-laki, Aksi Keji Ayah Tiri Selama 6 Tahun Terbongkar

Kasus seorang ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi 

"Dan, mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya. Kejadian ini pun terus berlangsung hingga 2021," ujarnya.

Baca juga: Saya Ingin Ikut Ujian, Tangis Siswi MAN di Temanggung, Di-DO Gara-gara Hamil Dirudapaksa Ayah Tiri

Tindakan rudapaksa ini pun berhasil terkuak, setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Mendapati cerita anaknya, Ibu korban pun langsung melaporkan ke Polres Magelang Kota.

"Jadi, korban mulai cerita kepada ibunya setelah tersangka melarang korban berhubungan dengan teman laki-laki."

"Di samping itu, korban juga sudah mulai dewasa dan mengerti, apa yang dilakukannya ayah tirinya merupakan tindakan salah," ujarnya.

Sekitar, Senin 14 Februari 2022 setelah mendapatkan informasi dan dilakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi berhasil mengamankan tersangka di daerah Kecamatan Tegalrejo, sedang berada di tepi jalan raya, tepatnya di dekat jalan masuk Lapangan Sepak Bola Desa Tegalrejo, pada Kamis 17 Februari 2022.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyidikan."

Ilustrasi wanita diperkosa
Ilustrasi wanita diperkosa (tribunnews/ilustrasi)

"Sementara itu, korban akan diberikan pendampingan mengingat peristiwa sudah berlangsung lama. Jadi, kami lihat lagi apakah akan diberikan terapi atau konseling kepada korban," tuturnya.

Atas tindakan kejahatannya tersebut, tersangka akan dikenai pasal Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.
23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bejat, Seorang Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved