Simpan Rahasia Besar di Lemari, Siasat Licik Pria Karawang Ketahuan Polisi, Sang Istri Terkejut
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelaku melakukan perbuatannya di kontrakannya saat sang istri sedang tidak ada.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Ia melakukan semua perbuatan bejatnya saat di rumah dalam keadaan sepi, tidak ada istrinya.
Menurut pengakuan A, perbuatan bejatnya dilakukan lebih dari 20 kali dalam jangka waktu satu tahun.
Guna membayar perbuatan bejatnya, pelaku yang merupakan kuli bangunan itu dijerat dengan Pasal 81 UU 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan jeratan maksimal 15 tahun penjara.
Yogen menambahkan, masa hukuman bisa ditambah karena tersangka merupakan seorang wali, orangtua dari korban.
"Bisa ditambahkan sepertiga dari ancaman," ucap Yogen.
Saat ini, A sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.
(TribunnewsBogor.com/WartaKotalive.com)