Tubuh Bunga Tiba-tiba Gemuk, Kecurigaan Tetangga Terbukti, Korban Ungkap Perlakuan Keji Ayah Kandung

Karena kecurigaannya tersebut, tetangga sempat memberitahukan hal itu ke kakak korban.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Mirror.co.uk
Ilustrasi ibu hamil 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BAUBAU -- Kecurigaan tetangga melihat perubahan tubuh Bunga (17) yang tiba-tiba terlihat gemuk itu terbukti.

Karena kecurigaannya tersebut, tetangga sempat memberitahukan hal itu ke kakak korban.

Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.

Bunga membongkar perbuatan keji ayah kandungnya, LH (53) warga Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Akibat perbuatannya itu, korban yang masih berusia 17 tahun itu hamil 8 bulan.

Kasus ini terungkap saat tetangga curiga.

Aksi bejat LH diketahui setelah pelapor A, kakak Bunga mendapatkan informasi dari tetangga, adiknya tiba-tiba terlihat gemuk pada Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Tak Sadar Sedang Hamil, Gadis Belia Terjebak Hubungan Inses dengan Kakak Kandung, Orangtua Terkejut

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, saat ditanyai oleh sang kakak, Bunga mengaku hamil.

Saat mengetahui kondisi Bunga tersebut, sang kakak segera melapor ke Polsek Lea-Lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

"Setelah menerima Laporan tersebut, Polsek Lea-Lea langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi," katanya dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Sabtu (5/3/2022).

"Selain itu melakukan visum terhadap korban dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LH," tambahnya.

FOLLOW:

Selanjutnya, kata AKBP Erwin Pratomo, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Sabtu (26/2/2022).

Kata dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan saat ini masih dalam peroses penyidikan.

Menurut Kapolres Baubau tersebut, berdasarkan hasil visum dari dokter, usia kandungan Bunga sudah memasuki 8 bulan.

Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil (Mirror.co.uk)

Ia mengatakan LH dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AKBP Erwin Pratomo mengatakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada LH maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria di Baubau Sulawesi Tenggara Cabuli Putrinya hingga Hamil, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved