Kabar Artis
Diisukan Bangkrut, Nia Daniaty Nekat Lakukan Ini Demi Dapat Uang, Farhat Abbas Kesal : Malah Buntung
Jumlahnya tak sedikit, Nia Daniaty ternyata menggadaikan rumah hingga Rp 3,5 miliar. Mengetahui kabar tersebut, Farhat Abbas mengaku kecewa.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
"Ya seperti manusia gimana pun pasti stres lah," ucapnya.

Atas kasusnya Oi dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun pencara.
"Pasal 378 itu, berarti 4 tahun," ungkap Jusuf.
Pasal 378 KUHP pun berisi Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Sejauh ini hanya nama Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor.(*)