Kasus Crazy Rich
Baru Nikah 3 Bulan Doni Salmanan Jadi Tersangka, Jawaban Istri Apakah Siap Hidup Miskin Jadi Sorotan
Penasaran dengan kisah cinta Doni dan Dinan, Irfan Hakim melayangkan pertanyaan mengejutkan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Kabar Doni Salmanan jadi tersangka kasus penipuan tentu membuat sang istri terpukul.
Baru tiga bulan mengecap manisnya rumah tangga, Dinan Fajrina harus merasakan kepahitan.
Sebab sang suami tercinta, Doni Salmanan kini ditahan di Bareskrim Polri.
Ditinggal sang suami yang mendekam di penjara, Dinan Fajrina pilu.
Baca juga: Diperiksa Polisi Atas Kasus Penipuan, Penampilan Mentereng Doni Salmanan Disorot, Pakai Sepatu Mahal
Melalui laman media sosialnya, Dinan Fajrina mengurai curhatan sedih.
Dalam tulisannya itu, Dinan mengaku akan setia mendampingi Doni Salmanan.
"i love you so much forever and ever baby, will always and stand with so much love and compassion beside you, always have and always will. We can do this together sayang, bismillah, inna ma'al usri yusro,"
(Aku cinta kamu selamanya sayang, akan selalu berdiri di samping mu dengan cinta, selalu dan akan selalu. Kita bisa melalui ini bersama sayang, bismillah)," tulis Dinan Fajrina, Rabu (9/3/2022).

Taktik Doni Salmanan Tipu Member Trading
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Crazy Rich Bandung Doni Salmanan raup keuntungan sedikitnya 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option di aplikasi Quotex.
"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.
Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara soal Penipuan, Mertua Tetap Dukung: Rencana Allah Akan Indah
Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.
Lebih lanjut, Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.