Digugat Warga, Anies Baswedan Ajukan Banding, PDIP DKI Jakarta: Tidak Ada Gunanya
Gilbert juga meragukan upaya banding yang dilakukan Anies lewat Biro Hukum Setda DKI Jakarta dapat diterima PTUN Jakarta.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Upaya banding yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap putusan PTUN Jakarta atas korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan dianggap tidak berguna.
Pasalnya pengentasan banjir merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.
“Tidak ada guanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pada Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, Gubernur selalu sering berpolemik antara normalisasi dan naturalisasi.
Bahkan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria disebut tidak tahu bedanya normalisasi dan gerebek lumpur yang selama ini dilakukan pemerintah daerah.
“Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk,” ujar Gilbert.
“Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov.. kalau untuk Pemprov itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov,” lanjut anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Anies Baswedan Ingin Ganti Kendaraan Dinas dengan Mobil Listrik, Klaim Tahan Banjir
Dalam kesempatan itu, Gilbert juga meragukan upaya banding yang dilakukan Anies lewat Biro Hukum Setda DKI Jakarta dapat diterima PTUN Jakarta.
Setahu dia, masa upaya banding maksimal 14 hari pasca putusan dikeluarkan PTUN.
“Saya tidak yakin itu masih bisa karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari, nanti kita lihat jawaban PTUN. Saya kira keputusan sudah inkrah,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhanah membeberkan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucap Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, adapun beberapa dokumen yang sudah disampaikan namun belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN.
"Dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," jelas dia.
Baca juga: Anies Baswedan Berpeluang Menang Pilpres, Pengamat : Jika Bisa Rangkul Kalangan Islam dan Nasionalis
Sebagai informasi, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius.
Diketahui, tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
"Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," ucap Francine pada keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut dilakukan oleh warga karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.
"Khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang. Akibatnya para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah tanggal 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Upaya Banding Anies Baswedan Tak Berguna, Karena Sudah Kewajibannya Atasi Banjir Jakarta