Doni Salmanan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Sempat Cengar-cengir saat Datangi Kantor Polisi
Langsung Ditahan ! Doni Salmanan Jadi Tersangka, Sempat Cengar-cengir saat Datangi Kantor Polisi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 12 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Diperiksa Polisi Atas Kasus Penipuan, Penampilan Mentereng Doni Salmanan Disorot, Pakai Sepatu Mahal
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salmanan usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Sempat Cengar-cengir
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan terlihat santai saat tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara soal Penipuan, Mertua Tetap Dukung: Rencana Allah Akan Indah
Saat pertama kali dihadapkan dengan awak media yang sudah menunggu, Doni Salmanan terlihat cengar-cengir karena melihat banyaknya wartawan.
Crazy Rich Bandung itu pertama kali merespons pertanyaan awak media dengan mengatupkan kedua tangannya di depan dada.