Kasus Crazy Rich

Diam-diam Bertindak, Istri Doni Salmanan Lakukan Ini Agar Crazy Rich Bandung Tak Ditahan

Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong

Editor: khairunnisa
Instagram @dinanfajrina
Doni Salmanan dan sang istri, Dinan Fajrina 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Istri dari tersangka kasus Binary Option Platform Quotex Doni Salmanan, Dinan Fajrina diam-diam bertindak.

Wanita berjilbab itu mengajukan penangguhan penahanan Doni Salmanankepada penyidik.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan, penangguhan diajukan lantaran Doni bertindak kooperatif dalam menjalani proses hukum.

Selain itu, pihak Doni berjanji bahwa "Crazy Rich Bandung" itu tidak akan kabur jika nantinya penangguhan penahanan dikabulkan.

"Dikabulkan atau tidak kan itu kewenangan penyidik. Dalam arti kita berharap saja, tapi kita tetap kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti, apalagi melarikan diri," kata Ikbar, saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Foto-foto Penampakan Rumah Doni Salmanan, Mewah Serba Putih, Sule Melongo Lihat Ini di Dalamnya

Ditanya terkait subtansi dari pemeriksaan Doni Salmanan oleh penyidik, Ikbar mengaku hanya seputar masalah platform Quotex.

"Lebih fokus ke masalah platform Quotex ini, terkait masalah ini kan mungkin pihak DS pun punya pandangan lain," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni resmi ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penipuan, berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) aplikasi Quotex setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Gak Sekolah Kok Kaya Banget Kecurigaan Kiky Saputri soal Doni Salmanan Terbukti : Cuma Lulusan SD

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menduga Doni yang merupakan mitra aplikasi berkedok trading Binary Option Platform Qoutex, mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.

Doni juga diduga menyampaikan berita bohong dengan menjanjikan para anggotanya kemenangan jika bermain dengannya di aplikasi Qoutex.

Padahal, menurut polisi, tidak pernah ada anggota lain yang menang di aplikasi itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Doni Salmanan Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum: Tidak Akan Kabur"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved