Kasus Crazy Rich
Artis yang Terima Uang Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Lapor Polisi, Jika Tidak Ini Sanksinya
Dalam menjalankan aksinya, sebagai afiliator, Doni Salmanan mendapat keuntungan dari member yang kalah menebak kenaikan aset.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polri meminta kepada setiap orang yang telah menerima uang atau aliran dana dari Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk segera melaporkan kepada polisi.
Imbauan ini berlaku bagi semua pihak yang pernah menerima dana dari tersangka, tanpa terkecuali.
laporan dibutuhkan agar polisi bisa menelusuri jejak dana yang diberikan tersangka kasus penipuan investasi ilegal dengan lebih baik.
Hal ini juga dibutuhkan untuk mengetahui ada atau tidaknya pihak yang sengaja membantu para tersangka dalam menjalankan kegiatannya.
Diketahui, baik Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penyidik Polri akan memanggil sejumlah pihak yang menerima keuntungan baik berupa aset maupun uang dari tersangka Doni Salmanan maupun Indra Kenz.
"Uang bisa masuk ke siapa saja, kepada mereka yang potensi turut membantu perbuatan tersangka," ujar Komjen Agus Andrianto di Gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Uang hasil kejahatan yang dilakukan Doni Salmanan dan Indra Kenz didapat dari memanfaatkan perannya sebagai afiliator.
Baca juga: Kasusnya Jerat Indra Kenz, Pemilik Binomo Ternyata Ada di Indonesia, Ini Penjelasan Polisi
Doni Afiliator trading binary options di platform Quotex dan Indra Kenz di platform Binomo.
Untuk kasus Doni Salmanan, kejahatan utama atau predikat crime yang dilakukan diduga terkait penipuan.
Doni Salmanan dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan pidana menyebar berita bohong yang merugikan konsumen seperti diatur di Pasal 28 ayat 1 Undang-undang ITE.
Modus penipuan dan menyebar berita bohong yang dilakukan Doni Salmanan, dengan menggunakan perannya sebagai afiliator aplikasi Quotex yang menerapkan sistem trading binary options.
Binary options mengharuskan trader memprediksi atau menebak harga aset akan naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trading jenis ini lebih mirip judi ketimbang investasi pada umumnya.

Karenanya, trading jenis ini dilarang pemerintah lewat Bappebti karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.