VIDEO - Tanggapi Soal Crazy Rich, Sri Mulyani Senang Orang Pamer Harta di Medsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku senang dengan adanya orang yang suka pamer harta melalui media sosial.

Editor: Geok Mengwan

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saat ini heboh soal beberapa sosok crazy rich terciduk melakukan penipuan hingga tindak pencucian uang.

Adapun istilah "crazy rich" ini disematkan bagi orang super kaya dan sudah tidak asing bagi masyarakat luas.

Mereka terkenal karena sering memamerkan harta kekayaannya di media sosial.

Menanggapi soal fenomena pamer harta di media sosial, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani pada Kamis (10/3/2022) mengatakan bahwa pihaknya senang.

Bukan tanpa alasan, melalui informasi soal harta yang dipublikasikan di media sosial, Kementerian Keuangan terdorong untuk memastikan apakah mereka sudah membayar pajak.

Sri Mulyani mengungkap begitu ada orang yang pamer soal hartanya hingga jumlah miliaran, petugas pajak akan langsung mendatangi orang tersebut.

Pemantauan melalui media sosial terhadap orang-orang yang pamer harta dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun tujuannya adalah sebagai salah satu upaya untuk melakukan pemungutan pajak yang adil sehingga kepercayaan masyarakat terhadap negara terjaga.

Pajak yang dipungut pun digunakan untuk pembangunan nasional seperti pembangunan sekolah, jalan raya hingga irigasi.

Pamer kekayaan yang dilakukan masyarakat Indonesia di antaranya seperti memamerkan saldo rekening, pemberian hadiah mewah serta fasilitas yang besar dari perusahaan.

Hal tersebut, dijelaskan Sri Mulyani akan dimasukan dalam perhitungan perpajakan demi meningkatkan keadilan.

Orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengatakan bahwa untuk mendapat informasi mengenai wajib pajak, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan dan non-keuangan.

Untuk mengetahui wajib pajak di luar negeri pun Indonesia sudah masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information antarnegara.

Dengan begitu, orang yang tidak pamer harta pun bisa diketahui mengenai pajak hartanya oleh Ditjen Pajak.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved