Kasus Crazy Rich
Deretan Harta Doni Salmanan yang Dipreteli Polisi, Dari Celana Hingga Buku Tabungan Dinan Diangkut
Harta Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan disita Bareskrim Mabes Polri usai dirinya terjerat kasus hukum.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Harta Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan disita Bareskrim Mabes Polri usai dirinya terjerat kasus hukum.
Seperti diketahui, Doni Salmanan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri di Jakarta atas kasus dugaan penipuan berkedok judi online binary option platform Qoutex, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Selasa (8/3/2022).
Affiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penyidik menjerat Doni Salaman dengan pasal berlapis.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Saat ini, sejumlah aset dan kekayaan milik pria berjuluk crazy rich Bandung itu terus dipreteli oleh polisi untuk dijadikan barang bukti.
Penyitaan aset tersebut dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Bukan hanya kendaraan mewah yang saat ini telah diangkut penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan, pakaian milik sang crazy rch Bandung ini ikut diangkut oleh aparat kepolisian.
TribunnewsBogor.com telah merangkum deretan harta Doni Salmanan yang saat ini telah disita oleh polisi:
2 Rumah Mewah
2 Rumah mewah milik Doni Salmanan kini telah disita oleh Bareskrim Polri.
Rumah tersebut berlokasi di wilayah Soreang Kabupaten Bandung.

Kemudian, polisi juga menyita rumah mewah milik suami Nurfajrina yang berlokasi di Kota Bandung.
Melansir Warta Kota, Kabag Penum Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada hari Senin (14/3/2022) mengatakan bahwa penyidik sudah menyita sebagian harta Doni Salmanan yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong.