Tabrak Bocah Kembar hingga Meninggal Lalu Beri Uang Rp 50 Juta, Begini Akhir Nasib Pengendara Moge

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, setelah kejadian itu pengendara moge tersebut sudah melakukan musyawarah terhadap keluarga korban,

Editor: khairunnisa
kolase tribun jabar
Tabrak Bocah Kembar hingga Meninggal Lalu Beri Uang Rp 50 Juta, Begini Akhir Nasib Pengendara Moge 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua bocah kembar yakni Hasan (9) dan Husen (9) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD memasuki babak baru.

Seperti diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di Dusun Kedungpalungpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022) lalu.

Dua pengendara motor gede yang menabrak bocah kembar tersebut adalah Angga Permana Putra (40) dan Agus Wardi (52), keduanya berasal dari Bandung Barat.

Dari analisis sementara yang dilakukan pihak kepolisian, kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara motor yang mengemudi dengan kecepatan tinggi.

Setelah kejadian tersebut, kedua pengendara mode itu pun melakukan pertemuan dengan keluarga korban.

Diketahui pihak penabrak memberikan uang santunan senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban dan dikabarkkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara perdana maupun perdata.

Namun rupanya keluarga korban tak menerima santunan yang diberikan.

Proses hukum dua penabrak itu pun tetap berjalan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, setelah kejadian itu pengendara moge tersebut sudah melakukan musyawarah terhadap keluarga korban, namun proses hukum harus tetap berlanjut.

Baca juga: Akhir Kasus Pengendara Moge Tabrak Bocah Kembar hingga Meninggal Dunia, Pelaku Kini Jadi Tersangka

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujar Irjen Pol Suntana dilansir TribunNewsBogor.com Selasa (15/3/2022) dari TribunJabar.id.

Terkait kelanjutan proses hukum bagi kedua pengendara moge itu, pihak Kapolda Jabar sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum bagi keduanya.

"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja, dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," tutur Irjen Pol Suntana.

Dengan adanya kejadian seperti ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara tanpa terkecuali untuk lebih berhati-hati dalam mengendarai motornya.

"Lihat sekelilingnya, ikuti rambu-rambu yang ada, perhatikan pengguna jalan yang lain," ucapnya.

Moge tabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat.
Moge tabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat. (Istimewa)

Akan Gelar Perkara

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo memastikan proses hukum kasus ini akan berlanjut meskipun kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Proses hukumnya tetap berlanjut sesuai prosedur. Kita proses semuanya, kita periksa semuanya. Kita proses secara prosedur," ucap AKP Zanuar kepada TribunJabar Minggu (13/3/2022).

AKP Zanuar pun mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan di sekitar lokasi kejadian.

"Setelah cek TKP, hasilnya nanti gelar perkara, dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," ujarnya.

Sementara itu, pihak Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung buka suara terkait kejadian tersebut.

Baca juga: Viral Video Pengendara Moge Aniaya Pemotor, Jatuh saat Mau Belok Malah Salahkan Orang Lain

Sebagai informasi, kedua penabrak merupakan bagian dari rombongan motor Harley Davidson atau moge yang konvoi melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.

Pengurus Bidang Hukum HDCI Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan bahwa hal ini merupakan satu musibah dan pihaknya sangat berduka.

"Kami jujur sangat berduka mendalam, artinya musibah ini siapa yang mau? Kami memang harus bertanggung jawab dan tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ucap Boyke saat ditemui sejumlah wartawan di Polsek Kalipucang.

Ia pun mengaku pihak HDCI Bandung sudah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Tabrak Bocah Kembar hingga Meninggal Lalu Beri Uang Rp 50 Juta, Begini Akhir Nasib Pengendara Moge
Tabrak Bocah Kembar hingga Meninggal Lalu Beri Uang Rp 50 Juta, Begini Akhir Nasib Pengendara Moge (kolase tribun jabar)

Resmi Ditahan

Penyidik Polres Ciamis kini telah menetapkan dua pengendara moge yang menabrak bocah kembar di Pangandaran sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kompol Ibrahim Tompo, mengatakan, dua anggota Haryel Davidson Indonesia (HDCI) Bandung kini statusnya naik dari saksi menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik.

"Sudah menjadi tersangka," ujar Ibrahim Tompo saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Selasa (15/3/2022).

Gelar perkara dilakukan Senin, 14 Maret 2022 siang namun baru selesai pada malam hari pukul 19.30 WIB.

Kedua pengendara moge itu pun kini telah ditahan di Mapolres Ciamis.

"Ya, ditahan," katanya.

(Fathia Oktaviani)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved