Kasus Crazy Rich

Heran Harta Koruptor Tak Disita Seperti Crazy Rich, Kiky Saputri: Uangnya Masuk Negara atau Kantong?

Selain sindiran, para komedian ini juga membandingkan nasib sang Crazy Rich dan koruptor yang disebut mendapat perlakuan berbeda.

Penulis: Uyun | Editor: khairunnisa
Youtube Trans 7 Official
Heran harta koruptor tak disita seperti Crazy Rich, Kiky Saputri sindir telak pejabat berwenang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM --  Komedian Kiky Saputri, Hesty Purwadinata hingga Andhika Pratama ramai memberikan sindiran kepada koruptor dan Crazy Rich yang ditangkap polisi.

Selain sindiran, para komedian ini juga membandingkan nasib sang Crazy Rich dan koruptor yang disebut mendapat perlakuan berbeda.

Sindiran itu diungkapkan ketiganya saat mengisi program acara komedi ' Lapor Pak' yang tayang di Trans 7.

Seperti diketahui, dua orang Crazy Rich yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Indra Kenz, si Crazy Rich Medan ditangkap pada 26 Februari 2022 atas kasus investasi bodong Binary Option aplikasi Binomo.

Sementara itu, Doni Salmanan, si Crazy Rich Bandung jadi tersangka pada 8 Maret 2022.

Setelah keduanya kini mendekam di bui, berbagai sindiran pun dilayangkan kepada kedua Crazy Rich ini, termasuk dari para pelawak yang tergabung di acara Lapor Pak.

Ketika itu, sang komandan Lapor Pak, Andre Taulany meminta para anggotanya untuk bergerak cepat menyelesaikan kasus, agar tidak kalah dari kantor polisi sebelah.

Baca juga: Gaya Doni Salmanan Sok Cool saat Minta Maaf, Pakar Ekspresi Ungkap Fakta Crazy Rich Sembunyikan Ini

Lantas, Kiky Saputri menyebutkan prestasi kantor sebelah yang berhasil menangkap Crazy Rich.

"Gimana kita gak kalah dari kantor sebelah. Kantor sebelah berhasil menangkap Crazy Rich.

Kita ngapain? Kita doang yang pada crazy disini. Tugas kita gak ada," papar Kiky Saputri, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Trans 7 Official, edisi 16 Maret 2022.

FOLLOW:

Kemudian, Andhika Pratama pun menyindir soal aktor kelas kakapnya yang hingga saat ini belum terungkap dan tertangkap.

"Tugas kelas-kelas kakap gak pernah selesai. Soalnya kalah sama backingan," timpal Andhika Pertama.

Tak mau kalah dengan Kiky Saputri dan Andhika Pratama, Hesty Purwadinata malah heran dengan para koruptor yang tak dimiskinkan seperti Crazy Rich.

Baca juga: Gak Sekolah Kok Kaya Banget Kecurigaan Kiky Saputri soal Doni Salmanan Terbukti : Cuma Lulusan SD

Apalagi saat ini polisi giat mengita harta-harta kekayaan para Crazy Rich yang jadi tersangka penipuan.

"Kantor sebelah memang menangkap Crazy Rich dan mulai menyita harta-hartanya.

Tapi itu koruptor-koruptor yang kemarin ditangkap kok gak ada yang disita ya hartanya?" tanya Hesty Purwadinata.

Heran harta koruptor tak disita seperti Crazy Rich, Kiky Saputri sindir telak pejabat berwenang
Heran harta koruptor tak disita seperti Crazy Rich, Kiky Saputri sindir telak pejabat berwenang (Youtube Trans 7 Official)

Mendengar sindiran Hesty Purwadinata, para pengisi acara Lapor Pak itu pun langsung histeris, termasuk Kiky Saputri.

"Waah, waah," teriak Kiky Saputri.

Sementara itu, Kiky Saputri juga heran perihal aliran uang dari harta-harta yang disita kepolisian dari tangan Crazy Rich.

"Kalaupun disita, itu uangnya masuknya ke negara, ke korban atau kantong pribadi?" tanya Kiky Saputri.

Baca juga: Cengar-cengir saat Minta Maaf, Pakar Sebut Doni Salmanan Bukan Sok Cool, Crazy Rich Sembunyikan Ini

Crazy Rich Dimiskinkan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Pasca jadi tersangka, kedua Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam akan dimiskinkan.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," tegas Whisnu.

Tak hanya itu, semua aset kekayaan milik Indra Kens yang diduga diperoleh dari hasil penipuan ini pun akan disita oleh pihak kepolisian.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucap Wishnu.

Total kekayaan Doni Salmanan (kiri) vs Indra Kenz (kanan), duo Crazy Rich tersangka penipuan
Total kekayaan Doni Salmanan (kiri) vs Indra Kenz (kanan), duo Crazy Rich tersangka penipuan (Instagram donisalmanan/indra_kenz)

Tak hanya dimiskinkan, Indra Kenz dan Doni Salmanan itu pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Atas kasus investasi bodong trading binary option tersebut, Doni Salmanan dan Indra Kenz terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Baca juga: Dicap Koruptor, Angelina Sondakh Nangis Dijauhi Teman, Sosok Ini Jadi Penyelamat : Saya Merasa Hina

Pengamat Sebut Harta Koruptor yang Disita Tidak Sampai 10 Persen

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai kalau sistem hukum di Indonesia terlalu ramah bagi terpidana korupsi.

Selain hukuman penjara yang singkat, negara juga masih tampak lemah dalam penarikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Zaenur mengatakan melihat rata-rata hukuman penjara bagi tindak pidana korupsi hanya 2 atau maksimal 4 tahun saja.

Sementara rata-rata sanksi pidana yang dijatuhkan di pengadilan tinggi itu hanya 3,5 tahun.

"Nah, hanya dalam waktu 3,5 tahun tersebut para terpidana korupsi menjalani pidana badan masih diikuti oleh betapa sulitnya bagi Indonesia melakukan recovery asset hasil kejahatan," kata Zaenur dalam diskusi bertajuk "Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor" yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).

Aktivis anti korupsi memasukan boneka koruptor ke dalam tiang pancang dan diborgol di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12/2012). Pemasangan boneka koruptor tersebut ditujukan sebagai peringatan kepada para koruptor, dalam rangka Hari Anti Korupsi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Aktivis anti korupsi memasukan boneka koruptor ke dalam tiang pancang dan diborgol di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (12/12/2012). Pemasangan boneka koruptor tersebut ditujukan sebagai peringatan kepada para koruptor, dalam rangka Hari Anti Korupsi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Kata Zaenur, negara masih sulit melakukan pemulihan aset hasil kejahatan korupsi.

Berdasarkan data yang ia lihat, harta hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang bisa dipulihkan negara bahkan tidak sampai 10 persen.

Apalagi kalau misalkan harta dari terpidana korupsi itu ada yang dilarikan ke luar negeri.

"Nah, semakin sulit lagi kalau harta-harta hasil kejahatan disembunyikan, dialirkan atau dilarikan ke luar negeri. Maka Indonesia selalu kesulitan untuk dapat memulangkan aset-aset tersebut," ujarnya.

Zaenur mengungkapkan kalau pemulihan aset di Indonesia itu masih sangat konvensional sehingga masih banyak hambatan.

Salah satu hambatannya ialah yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang membatasi harta hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Nah, itu ada hambatan peraturan perundang-undangan, hambatan praktik, sehingga pada intinya pengembalian aset-aset kejahatan itu masih sangat sulit," tuturnya.

Dengan demikian, Zaenur menganggap kalau terpidana korupsi di Indonesia masih untung besar meski mendekam di balik jeruji besi.

Di samping hukuman penjaranya yang sekejap, mereka juga masih bisa menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsinya.

"Jadi mereka masih mungkin untung besar ketika nanti mereka ke luar dari lembaga permasyarakatan, masih banyak aset-aset yang mereka berhasil mereka sembunyikan atau mereka taruh di luar negeri yang itu gagal dirampas oleh negara dengan menggunakan pendekatan pidana," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved