Artis Terjerat Narkoba

Pengakuan Vokalis Fauzan Lubis Terjerat Kasus Narkoba, Sempat Konsumsi Cairan Ini Sebelum Terciduk

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi, belum bisa menyampaikan terkait metode penggunaan ganja

Editor: khairunnisa
Tribunnews.com/Muhammad Alivio
Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/2/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Vokalis Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil tes urine, Fauzan dinyatakan positif THC atau senyawa jenis ganja.

Kepada tim penyidik, pria yang kerap disapa Ojan mengaku sempat mengonsumsi kopi mengandung ganja.

“Berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan baru mengonsumsi kopi mengandung ganja pada minggu 6 Maret 2022 di suatu kafe di daerah Sumarecon Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Lebih lanjut, pada 16 Maret, Ojan juga sempat menggunakan obat-obatan terlarang yang masuk dalam golongan psikotropika.

“Terakhir menggunakan psikotropika pada Rabu 16 maret di rumahnya,” ungkap Kombes Pol Endra Zulpan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi, belum bisa menyampaikan terkait metode penggunaan ganja pada kopi tersebut yang digunakannya di sebuah kafe kawasan Bekasi.

Baca juga: Profil Chantal Dewi DJ Blasteran yang Ditangkap Kasus Narkoba, Sempat Jadi Model Ternama Mancanegara

Timnya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah ganja tersebut sudah tersedia di cafe itu atau di bawa sendiri oleh pelantun lagu Aroma Dia ini.

“Itu baru pengakuannya masih kita dalami apa benar atau hanya alasan saja,” tukas Danang.

Kondisi terkini vokalis grup band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Atas kasusnya Fauzan ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 ayal (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Fauzan Lubis Akui Sempat Konsumsi Kopi Ganja

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved