Sentul City Sebut 913 KK Warga Asli Bojong Koneng dan Cijayanti Bakal Diberi Tanah Hak Milik
Kampung Hijau ini berada di lokasi PT Sentul City Tbk yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 593/59/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 25 Februari 2022
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - PT Sentul City menyebut bahwa sebanyak 913 Kepala Keluarga (KK) warga asli Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti bakal terima tanah dari Sentul City dalam Program Kampung Hijau atau Green Village.
Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho mengatakan bahwa program Kampung Hijau ini tengah direalisasikan oleh Sentul City bersama Pemkab Bogor melalui Tim Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4P).
Kampung Hijau ini berada di lokasi PT Sentul City Tbk yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Bogor Nomor 593/59/Kpts/Per-UU/2022 tanggal 25 Februari 2022.
"Dari Tim IP4P sudah diperoleh data 913 KK warga asli Desa Bojong Koneng dan Cijayanti yang tinggal di lahan kami. 913 KK ini akan menerima tanah dari kami hingga terbitnya sertifikat hak milik," kata David Rizar Nugroho kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Sementara bagi warga yang direlokasi akan diberikan dana kerohiman untuk membangun di lokasi baru.
"Program ini di awasi aparat penegak hukum yang berada di dalam tim IP4P,” kata David.
Sebelumnya, kata dia, kedatangan anggota Komisi III DPR RI ke Desa Bojong Koneng adalah untuk membuka kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan dengan menyerap informasi dari warga termasuk program penataan kampung hijau.
"Kedatangan para wakil rakyat momentumnya sangat pas ketika kami sedang konsentrasi untuk malaksanakan penataan kampung hijau untuk warga asli di Desa Bojong Koneng dan Cijayanti," katanya.
Menurut David, program penataan Kampung Hijau ini adalah wujud komitmen Sentul City terhadap warga asli Bojong Koneng dan Cijayanti yang telah mendiami lahan Sentul City turun temurun.
David menjelaskan, dalam program ini penerima tanah akan menjadi mendapat sertifikat hak milik yang proses penerbitannya dibantu oleh Pemkab Bogor dan BPN Kabupaten Bogor melalui Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) gratis.
Dalam progtam kampung hijau, pemberian tanah ini juga sekaligus menata lingkungan kampung yang hijau, asri dan sehat.
“Kita ingin warga asli di Bojong Koneng dan Cijayanti melalui program Kampung Hijau mereka tidak hanya memiliki alas hak atas tanahnya yang legal, tapi juga kualitas lingkungan dan kehidupannya meningkat,” pungkasnya.