Kasus Crazy Rich
Siap-siap Hari Ini Ada 2 Artis Diperiksa Polisi Kasus Doni Salmanan, Termasuk Suami Lesty Kejora
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengusut kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex Doni Salmanan.
Penyidik memastikan akan memeriksa suami pedangdut Lesty Kejora, Rizky Billar dan musisi Alffy Rev hari ini.
Pemeriksaan ini terkait dugaan turut mendapatkan aliran dana dari tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa 2 orang publik figur tersebut pada Jumat hari ini.
“Rencananya penyidik akan melalukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 2 publik figur tanggal 18 Maret 2022 inisialya RB dan AF,” ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) malam.
Hingga kini, kata Gatot, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terkait dengan Doni Salmanan.
Jika memenuhi unsur pidana, pihaknya bakal melakukan proses hukum.
“Penyidik berkomitmen apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pidana TPPU akan dikenakan pasal TPPU,” pungkasnya.
Baca juga: Gaya Doni Salmanan Sok Cool saat Minta Maaf, Pakar Ekspresi Ungkap Fakta Crazy Rich Sembunyikan Ini
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Pekerjaan Doni Salmanan di KTP
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
Pria usia 23 tahun yang berjuluk Crazy Rich Bandung itu tertulis berprofesi sebagai buruh harian lepas.