Kasus Crazy Rich

Siap-siap Hari Ini Ada 2 Artis Diperiksa Polisi Kasus Doni Salmanan, Termasuk Suami Lesty Kejora

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) .

Editor: khairunnisa
Instagram Doni Salmanan
Pasca ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka, nama Rizky Billar dan Lesty Kejora ikut terseret. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengusut kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex Doni Salmanan.

Penyidik memastikan akan memeriksa suami pedangdut Lesty Kejora, Rizky Billar dan musisi Alffy Rev hari ini.

Pemeriksaan ini terkait dugaan turut mendapatkan aliran dana dari tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa 2 orang publik figur tersebut pada Jumat hari ini.

“Rencananya penyidik akan melalukan pemanggilan pemeriksaan terhadap 2 publik figur tanggal 18 Maret 2022 inisialya RB dan AF,” ujar Gatot kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) malam.

Hingga kini, kata Gatot, pihaknya akan memeriksa siapa pun yang terkait dengan Doni Salmanan.

Jika memenuhi unsur pidana, pihaknya bakal melakukan proses hukum.

“Penyidik berkomitmen apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pidana TPPU akan dikenakan pasal TPPU,” pungkasnya.

Baca juga: Gaya Doni Salmanan Sok Cool saat Minta Maaf, Pakar Ekspresi Ungkap Fakta Crazy Rich Sembunyikan Ini

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Gaya Doni Salmanan saat konferensi pers hari ini, Selasa (15/3/2022)
Gaya Doni Salmanan saat konferensi pers hari ini, Selasa (15/3/2022) (Youtube channel Intens Investigasi)

Pekerjaan Doni Salmanan di KTP

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) .

Pria usia 23 tahun yang berjuluk Crazy Rich Bandung itu tertulis berprofesi sebagai buruh harian lepas.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Asep menuturkan bahwa kini Doni Salmanan terjerat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan menyesatkan yang bisa mengakibatkan kerugian masyarakat.

Profil dan Sosok Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan ke Polisi Kasus Binomo
Profil dan Sosok Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Dilaporkan ke Polisi Kasus Binomo (Instagram @donisalmanan)

Dia menyebarkan informasi itu melalui akun Youtube King Salaman.

"DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel YouTube King Salaman yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex," jelas dia.

Baca juga: Sama-sama Diperiksa Kasus Doni Salmanan, Reza Arap Ngantuk, Arief Muhammad : Aku Kualat Sama Istri

Selain itu, Asep menuturkan bahwa Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

"Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Rizky Billar dan Alffy Rev Direncanakan Diperiksa Kasus Doni Salmanan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved