Kasus Crazy Rich

Terserat Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Kesal dengan Tingkah Crazy Rich: Belum Ketemu Konglomerat Asli

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, pemilik showroom mobil mewah angkat bicara soal sosok Indra Kenz yang dikenalnya.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Instagram
Pengusaha Rudy Salim bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengusaha Rudy Salim menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kenz, Jumat (18/3/2022)

Selama tujuh jam Rudy menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik di Bareskrim Polri.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan, pemilik showroom mobil mewah angkat bicara soal sosok Indra Kenz yang dikenalnya.

Rudi menyebut bahwa Indra Kenz seperti orang belum pernah bertemu dengan konglomerat sesungguhnya.

Bukan tanpa alasan, perkataannya itu karena kelakuan sang Crazy Rich Medan yang seringkali pamer kemewahan.

"Selalu pamer kemewahan, dia belum pernah ketemu konglomerat beneran kayaknya," kata Rudy Salim.

Rudi juga mengungkapkan bahwa dirinya lelah karena namanya turut terseret dalam kasus ini.

Apalagi ia harus menjalankan pemeriksaan menjadi saksi.

"Ya capek saja, kan, jadinya capek," ujar Rudy Salim menambahkan.

Baca juga: Kembali Viral, Video Indra Kenz Pamer Kekayaan ke Ruben Onsu, Sombong Outfitnya Seharga Mobil Igun

Terkait transaksi jual-beli mobil antara dirinya dengan Indra Kenz, Rudi menyebut sejauh ini tak ada permintaan pengembalian uang oleh polisi.

"Uang tidak pernah diminta dikembalikan, karena itu memang transaksi normal jual beli dan sudah selesai sesuai dengan harga pasar," kata Frank Hutapea kuasa hukum Rudy Salim.

Sebelumnya, Rudy Salim mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (18/3/2022). 

Kedatangannya ke Bareskrim Polri guna memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan penipuan binary option Binomo dengan tersangka Indra Kenz. 

Rudy Salim diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. 

7 Crazy Rich versi Indosiar, ada Raffi Ahmad, Indra Kenz hingga Doni Salmanan
7 Crazy Rich versi Indosiar, ada Raffi Ahmad, Indra Kenz hingga Doni Salmanan (Youtube Indosiar)

Dipanggilnya Rudy Salim hari ini lantaran Indra Kenz pernah membeli mobil mewah dari showroom Prestige Motorcars miliknya. 

Awalnya, Rudi Salim menganggap Indra Kenz seorang Youtuber keren dan kaya raya sehingga semua barang mewah dianggapnya murah.

"Saya kira (Indra Kenz) itu Youtuber keren gitu kan, influencer keren, murah banget gitu. Enggak tahunya gitu," ujar Rudy.

Adapun Rudy Salim diperiksa selama 7 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Rudy Salim mulai diperiksa dari pukul 09.35 WIB hingga 15.28 WIB.

Baca juga: Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo, Indra Kenz Juga Nekat Lakukan Aksi Ini, Polisi Ungkap Fakta

Seusai diperiksa, Rudy justru mempromosikan mobil baru tesla miliknya. Mobil itu bakal dipamerkan kepada Indonesia International Motor Show (IIMS) dalam waktu dekat.

"Jadi gini, mau perkenalkan jenis tesla jenis baru jadi nanti kita tunggu di IIMS kita ada Tesla jenis baru bisa 500 km," ujar Rudy.

Pengusaha Rudy Salim bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz
Pengusaha Rudy Salim bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz (Instagram)

Ketika disingung soal kasus Indra Kenz, dia mengaku menyerahkan hal tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri. Yang jelas, dia mengenal tersangka hanya sebatas transaksi jual-beli kendaraan.

"Tanya penyidik sendiri (pengembalian uang). Gak kenal (Indra Kenz). Kenal Indra dari transaksi. Saya nggak pernah komunikasi langsung. Komunikasi semua lewat sales untuk pembelian," jelas Rudy.

Baca juga: Bukannya Minta Maaf Sudah Siksa Anak Majikan, Pengakuan ART Ini Bikin Polisi Geram: Gak Usah Bohong!

Sebagai informasi, Rudi Salim diduga diperiksa terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kesuma.

Ketiga mobil tersebut adalah Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018, mobil Rolls-Royce Phantom Coupe serta mobil mewah Toyota.

Bareskrim Polri bakal menyita 9 rekening, 5 kendaraan hingga 2 jam tangan mewah milik tersangka kasus Binomo Indra Kenz. Adapun perkiraan nilai aset tersebut mencapai Rp57,2 miliar

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan penyitaan ini menambah daftar panjang aset Indra Kenz yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri.

Sebelum ini, penyidik juga menyita mobil Tesla, Ferarri, dua bidang tanah di Deli Sedang, Sumatera Utara hingga rumah mewah di daerah Medan Timur.

"Bahwa akan dilakukan penyitaan terhadap 9 rekening saudara IK dan akan dilakukan tracing terhadap 5 unit kendaraan mewah, 2 jam tangan mewah dan dilakukan pemblokiran terhadap 1 akun saudara IK," ujar Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/3/2022).

Indra Kenz, crazy rich Medan akhirnya angkat bicara terkait kasus penipuan Binomo melalu laman Instagram-nya, Jumat (18/2/2022)
Indra Kenz, crazy rich Medan akhirnya angkat bicara terkait kasus penipuan Binomo melalu laman Instagram-nya, Jumat (18/2/2022) (Instagram)

Lebih lanjut, Gatot menuturkan nilai aset yang bakal disita tersebut diperkirakan mencapai Rp57,2 miliar. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp43,5 miliar.

"Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun. Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Tribunnews/Igman)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved