Sudah Menduga Bakal Dijadikan Tersangka, Haris Azhar: Saya Bisa Dipenjara, Tapi Kebenaran Tidak Bisa

Kini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Luhut Binsar Pandjaitan menantang Haris Azhar untuk membuka laporan harta kekayaannya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pencemaran nama baik antara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarives) Luhut Binsar Panjaitan dan Aktivis HAM Haris Azhar menemui babak baru.

Kini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Keduanya akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).

Direktur Lokataru itu menyatakan siap memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi sudah sempat melakukan mediasi antara keduanya.

Namun upaya mediasi itu gagal, dan keduanya memutuskan untuk tetap melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Haris Azhar pun akhitnya menerima tantangan Luhut untuk bertemu di pengadilan.

Terkait penetapan keduanya sebagai tersangka, Kuasa hukum Haris, Nurkholis Hidayat, memberitahu bahwa Haris akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB, Senin (21/3/2022).

Sementara, Direktur KontraS, Fatia Maulidiyanti diperiksa pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Pengamat Anggap Upaya Jemput Paksa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kriminalisasi, Ini Alasannya

Baca juga: Ini Jawaban Haris Azhar saat Ditanya Alasan Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Nurkholis mengatakan, Haris dan Fatia bakal memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.

Sedangkan dalam pemeriksaan sebagai tersangka nantinya, disebutkan Nurkholis, pihaknya akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.

"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," ujar Nurkholis.

Lebih jauh, Nurkholis sudah berkeyakinan bahwa Haris Azhar dan Fatia akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim ke kejaksaan.

"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada kejaksaan dan kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," tutur Nurkholis.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengharapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti datang saat dipanggil tim penyidik.

Zulpan mengujarkan, Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.

"Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini,” ujar Zulpan, Sabtu (19/3/2022).

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021.

Video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

Baca juga: Sejumlah Polisi Datangi Kediaman Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Dikabarkan Mau Jemput Paksa

Baca juga: Memanas Lagi, Haris Azhar Terima Tantangan Luhut ke Pengadilan, Sebut Bakal Bongkar Dokumen Penting

Di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Dalam obrolan antara Haris dan Fatia disebutkan bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.

Tanggapan Haris Azhar

Aktivis Haris Azhar angkat bicara berkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris tak memungkiri, dia dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bisa saja dipenjara secara fisik oleh kepolisian atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

"Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di youtube itu tidak bisa dipenjara," kata Haris dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).

Namun, lanjut Haris, kebenaran yang dia sampaikan mengenai kondisi di Intan Jaya tidak dapat diberangus dan akan tetap tersebar luas di masyarakat.

"Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan," kata Haris.

Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.

Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

(TribunnewsBogor.com/Wartakotalive.com/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved