Cekcok Usai Pesta Miras, Pria di Kudus Ditemukan Tak Bernafas, Benda Ini Jadi Penyebab Kematian
Pesta miras berujung duka terjadi di Tugu Besito, Desa Besito, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menjelaskan, atas perbuatan itu pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHPidana karena melakukan kekerasan yang menyebabkan hingga kematian.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mayat di TPU Kober, Perempuan yang Menjadi Otak Pembunuhan Sempat Hubungi Korban
"Ancaman pidananya maksimal 15 tahun," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan kesehatan, korban mengalami luka robek di dahi sepanjang 12 cm, dan luka lebam di dahi sebelah kiri.
Menurut pelaku, Kristianto sengaja melakukan perbuatan itu bukana karena dendam sebab baru pertama kali bertemu dengan korban di sana.
Namun, karena percekcokan tersebut. Dua pelaku nekat memberi pelajaran korban saat tengah berjalan.
"Saya baru kenal itu kemarin, karena cekcok itu awalnya," ujarnya.