Kasus Crazy Rich

Diperiksa Polisi Gara-gara Doni Salmanan, Rizky Billar Ungkap Jumlah Pemberian Sang Crazy Rich

Billar menyebut kondisinya saat ini sehat jelang memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan.

Editor: khairunnisa
Youtube Rizky Billar
Lesty Billar terima amplop dollar dari Doni Salmanan, bisa ikut terjerat hukum? 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rizky Billar memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Doni Salmanan, Selasa (22/3/2022).

Billar, biasa disapa, hadir bersama sang istri, Lesti Kejora ditemani tim kuasa hukumnya.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, keduanya hadir sekitar pukul 12:00 WIB, Billar mengenakan kemeja hitam dan merah dan celana cerah.

Sedangkan Lesti mengenakan jaket Gucci berwarna cokelat, Lesti sendiri berusaha berlindung di balik tubuh suami tercintanya itu.

Pasangan yang menikah pada April 2021 lalu itu bergegas memasuki Gedung Bareskrim Polri.

Baca juga: Cara Ajaib Doni Salmanan Tipu Korbannya Terkuak, Crazy Rich Bandung Lakukan Ini saat Temannya Rugi

Billar menyebut kondisinya saat ini sehat jelang memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Doni Salmanan.

Sedangkan Lesti Kejora tidak memberikan tanggapan apapun Terkait pemanggilan tim penyidik Bareskrim.

"Sehat," kata Rizky Billar si Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).

Lebih lanjut, Billar sendiri siap apabila diminta untuk mengembalikan uang tersebut kepada pihak berwajib.

"Iya cuma Rp 20 juta, siap dikembalikan," kata Billar.

Diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora diduga menerima aliran uang dugaan hasil penipuan berkedok trading binary option melalui platform Qoutex dari tersangka Doni Salmanan.

Keduanya menerima uang tunai sebesar Rp 20 Juta hadiah pernikahan.

Baca juga: Bagi-bagi Uang ke Rizky Billar hingga Atta, Bareskrim Polri Ungkap Tujuan Asli Doni Salmanan

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizky Billar dan Lesti Kejora Tiba Bareskrim, Siap Kembalikan Duit dari Doni Salmanan Jika Diminta

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved