Lihat Cara Jalan Putranya Aneh dan Tak Wajar, Ibu di Belitung Timur Syok Tahu Fakta Sebenarnya
Korban langsung dicecar pertanyaan oleh pamannya dan mengaku pernah disodomi tersangka dua kali.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pelecehan sesama jenis terjadi di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui yang menjadi pelakunya pemuda 22 tahun berinisial GM.
Sementara korbannya remaja laki-laki berinisial AG (17).
Modus pelaku untuk memuluskan aksinya dengan mengajak korban jalan-jalan.
Akibat ulah pelaku, kini korban mengalami luka di bagian duburnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Bripka Lartha Angela membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung menangkap GM setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pada Kamis (17/3/2022).
Sementara awal perkenalan AG dan GM di aplikasi gay Februari 2021 lalu.
Keduanya memang memiliki hubungan dekat dan tersangka sempat merayu serta mengabulkan keinginan korban yang ingin berkeliling Kecamatan Manggar.
"Kalau viralnya itu cerita layangan putus yang ingin jalan-jalan ke Cappadocia. Kalau korban ini, ada keinginan jalan-jalan keliling Manggar dia langsung mau, karena bagi dia itu mimpinya," kata Bripka Lartha Angela didampingi Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem saat menggelar konfrensi pers pada Jumat (18/3/2022).
Pada awalnya orang tua korban tidak merasa curiga dan menganggap hubungan keduanya seperti pertemanan sesama lelaki.
Baca juga: Penasaran Lelaki yang Hamili Pacarnya, Wanita Penyuka Sesama Jenis Habisi Anak Pacar Pakai Pipi
Karena tersangka tinggal di Manggar, Kabupaten Belitung Timur, jika berkunjung ke rumah korban sering menginap.
Namun pasca kejadian, orang tua korban mulai curiga melihat perilaku anaknya terutama dari cara berjalan yang tak wajar dan sering mengeluh sakit di bagian dubur.
"Orang tua ini curiga karena ada yang berbeda, dari cara berjalan dan mengeluh sakit di dubur. Kalau ancaman kekerasan tidak ada cuma karena bujuk rayu tadi tapi dari visum memang ada luka lecet," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menambahkan kronologis berawal dari kecurigaan ibu korban melihat anaknya mengeluh sakit dubur.
Akhirnya sang ibu bercerita kepada nenek korban dan dilanjutkan kepada pamannya.
Korban langsung dicecar pertanyaan oleh pamannya dan mengaku pernah disodomi tersangka dua kali.

Kejadian pertama saat tersangka menginap di rumah korban pada Minggu 27 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Waktu itu tersangka sempat merayu korban dan pada saat hendak mencabuli, korban semPat berontak karena sakit. Tapi tersangka melakukan pemaksaan," katanya.
Kejadian kedua, saat tersangka tiba-tiba berkunjung ke rumah korban pada tanggal 6 Maret 2022 sekitar pukul 09.30 WIB.
Ketika korban ke kamar ingin mengecas handphone, tersangka mengikuti dan kembali merayunya.
Korban memberontak dan berteriak sakit sambil menangis.
"Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung melapor ke SPKT Polres Belitung. Lalu, tim opsnal melakukan interogasi saksi dan mengamankan tersangka pada Kamis kemarin," jelasnya.
GM terancam pidana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 (e) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Paksa Karyawan Berhubungan Sesama Jenis, Bos Mebel Ungkap Permintaan Aneh Sebelum Meregang Nyawa
Pelaku Pernah Jadi Korban Sodomi
Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Lartha Angela mengungkap latar belakang GM tersangka kasus dugaan pencabulan (sodomi).
Ia mengatakan, GM sebelumnya pernah menjadi korban tindakan yang sama, hanya saja tidak terungkap.
"Kenapa dia (tersangka) bisa melakukan hal ini, karena pasti dulunya dia juga korban. Bahkan pada saat dia usia anak-anak, usia sekolah," ungkap Lartha.
Oleh sebab itu, upaya hukum yang dilakukan Unit PPA Satrekrim Polres Belitung bukan hanya sebatas penegakkan hukum, tapi juga memutus mata rantai perilaku tersebut.
Sebab, perbuatan yang dilakukan pelaku termasuk penyimpangan seksual yang salah secara hukum maupun norma agama.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ibarat Layangan Putus, Mimpi Jalan-Jalan Keliling Manggar, Remaja di Belitung Jadi Korban Sodomi