Petaka Usai Bebaskan Tahanan, AKBP Beni Mutahir Tewas di Tangan Napi, Pelaku Sempat Ditampar Korban
AKBP Beni Mutahir tewas setelah ditembak tahanan RY di rumah RY di Perumahan Asparaga, Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Dungingi, Kota Gorontalo
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Gorontalo menemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri di balik tewasnya Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) AKBP Beni Mutahir (44) oleh tahanannya sendiri berinsial RY (31).
Pelanggaran tersebut yakni AKBP Beni Mutahir menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Dirtahti Polda Gorontalo dengan mengeluarkan RY dari rutan polda tanpa prosedur legal.
Diketahui, AKBP Beni Mutahir tewas setelah ditembak tahanan RY di rumah RY di Perumahan Asparaga, Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022).
"AKBP Beni Mutahir melanggar Pasal 13 Ayat 1. Pasal itu menyebutkan setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan,” ungkap Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo pada konferensi pers siang tadi di Media Center Polda Gorontalo, Rabu (23/3/2022).
Selanjutnya, Beni juga dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf f yang berbunyi, “dilarang mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang," kata Wahyu melengkapi.
Baca juga: Emosi Meluap, Anggota Polisi di Depok Lepaskan Tembakan ke Udara, Masalah Keluarga Jadi Penyebabnya
Tidak hanya Beni, tujuh anak buahnya di Dittahti Polda Gorontalo juga turut terseret pelanggaran kode etik profesi anggota Polri ini.
Ketujuh anak buah Beni yang bertugas menjaga RY pada saat itu melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian soal Etika Kelembagaan.
Kata Wahyu, ketujuh anggota itu tidak mencegah perbuatan Beni dalam mengeluarkan tahanan.
Sebab meski Beni adalah atasan mereka, namun dalam Pasal 7 ayat 3 menyebutkan, setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
Mestinya, tujuh anggota itu melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasan pemberi perintah.
Artinya, dalam kasus itu AKBP Beni menyalahgunakan jabatannya, dan para bawahannya juga melanggar karena tidak mencegah perbuatan Beni.
Saat ini, Bid Propam Polda Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada anggota Polri yang melanggar tersebut.
"Kasus ini masih dalam audit investigasi untuk dilanjutkan ke proses sidang Komisi Kode Etik," kata Wahyu.
Diberitakan, Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir ditemukan tewas setelah ditembak oleh tahanan RY di rumah RY di Perumahan Asparaga, Jalan Mangga, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Senin (20/3/2022) subuh.
Baca juga: Kunjungi Lapas Bulak Kapal, Plt Wali Kota Bekasi Syok Ditanya Ini oleh Napi: Harusnya Gua yang Nanya
Tahanan RY sempat curhat kepada AKBP Beni Mutahir bahwa dirinya ingin pulang ke rumah untuk menyelesaikan masalah rumah tangga.
Namun, setelah permintaan dikabulkan, justru tahanan RY menembak AKBP Beni Mutahir di rumah RY.
Motif Penembakan
Kombes Wahyu Tri Cahyono, Kabid Humas Polda Gorontalo mengungkapkan menyampaikan perihal motif penembakan yang dilakukan tahanan RY kepada DIrtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir.
Wahyu, pelaku dijemput langsung oleh korban di sel tahanan pada Senin (20/3/2022) dini hari. Sebelumnya, tahanan RY mengaku kepada korban bahwa ia memiliki masalah rumah tangga.
Karena merasa bersimpati, AKBP Beni Mutahir menemui petugas jaga ruang tahanan dan meminta izin untuk membawa pelaku ke rumah pribadinya yang berada di Perumahan Asparaga tersebut.
“RY (pelaku) meminta tolong kepada korban (Beni) agar diantar ke rumah menemui istrinya. Pada pukul 03.00 Wita, korban menjemput pelaku di ruang tahanan Polda,” ungkap Wahyu.
Baca juga: 4 Jam Jenguk Doni Salmanan, Dinan Fajrina Ungkap Kondisi Sang Suami di Tahanan
Tidak ada yang tahu persis apa yang dilakukan oleh pelaku setelah berada di rumah pribadinya tersebut.
Hanya saja, pada pukul 04.00 Wita, adik pelaku mendengar jika korban dan pelaku sempat cekcok.
Penyebabnya, karena pelaku ternyata tidak mau diajak kembali ke sel tahanan. "Korban pun menampar pelaku,” kata Wahyu.
Tamparan itu direspon oleh pelaku dengan membanting telepon genggam milik korban. Sedetik kemudian ia mengambil senjata rakitan miliknya dan menodongkannya ke korban.
"Pelaku menembak korban sebanyak satu kali membuat korban meninggal dunia,” tegas Wahyu.
Atas perbuatannya itu, pelaku dan adiknya disangkakan menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Sementara adik pelaku berinisial R-TY dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Polda Gorontalo menyangkakan pelaku menggunakan pasal 338 KUHP tentang pidana pembunuhan yang disengaja.
Tidak hanya pelaku, adiknya berinisial RPY juga sangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang keterkaitan senjata api ilegal.
Sebelumnya diketahui AKBP Beni Mutahir meninggal dengan luka di kepala. Peluru panas dari senjata rakitan milik pelaku bersarang di kepalanya.
Saat ini, jenazah korban telah diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur.
Kronologi
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan kronologi penembakan yang dilakukan tahanan RY yang mengakibatkan tewasnya Dirtahti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir.
Berikut kronologi penembakan pada Senin (21/3/2022) subuh;
Pelaku mengeluhkan kepada korban bahwa dia mempunyai masalah rumah tangga dengan istrinya.
Pelaku meminta tolong kepada AKBP Beni untuk diantar ke rumahnya.
Pukul 03.00, pelaku dijemput oleh korban dari ruang tahanan. Korban mengenakan baju koko dan songko. Korkan diketahui adalah pengurus masjid, rutin puasa Senin-Kamis. Kemungkinan baru saja sholat (KBBI: salat).
Korban mengatakan kepada petugas jaga akan membawa pelaku selama 15 menit.
Korban dan pelaku mendatangi rumah pelaku di Lorong Mangga RT 2 RW 5, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Pukul 04.00, RTY adik pelaku yang ada dalam kamar mendengar suara adu mulut. Ternyata adu mulut antara pelaku dan korban.
AKBP Beni menampar pelaku. Pelaku kemudian minta ampun.
Setelah minta ampun, pelaku membanting handphone milik korban.
Adik pelaku kemudian bangun pergi ke dapur untuk mengambil air minum.
RTY balik dan melihat pelaku telah menodongkan senjata jenis pistol rakitan dan menembak korban sebanyak satu kali.
Selanjutnya pelaku memberikan senjata api kepada adiknya RPY.
Wahyu menjelaskan, pernyataan adik pelaku sinkron dengan pernyataan M, istri pelaku. M sempat mendengar adu mulut antara korban dan suaminya.
Selanjutnya sang suami masuk kamar mengambil senjata rakitan yang telah disimpan. M kemudian melihat pelaku keluar kamar dan tak lama mendengar suara letusan senjata api.
M keluar kamar dan melihat korban telah terkapar bersimbah darah di lantai rumah. M kemudian meminta pelaku untuk pergi dari rumah.
Pelaku pergi ke Bandara Djalaluddin Gorontalo berusaha untuk kabur. Lantaran belum ada penerbangan, pelaku memilih bersembunyi di rumah orangtuanya.
Dia kemudian ditangkap aparat gabungan di rumah orangtuanya.
Wahyu menjelaskan, kepada RY dikenakan Pasal 338 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Kasus Pembunuhan AKPB Beni: Tujuh Anggota Terseret Pelanggaran Kode Etik, Memicu RY Menembak AKBP Beni Mutahir,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ilustrasi-kabareskrim-polri.jpg)