Artis Terjerat Narkoba
Tak Kapok-kapok Tertangkap Kasus Narkoba, Roby Geisha Akan Digelandang hingga ke Meja Hijau
asat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar memastikan tidak akan menggunakan restorative justice dalam menangani kasus Roby Geisha
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus narkoba di kalangan selebritas sempat tidak diteruskan oleh aparat kepolisian sampai ke meja hijau dengan alasan Restorative Justice.
Namun Restorative Justice tidak akan diterima oleh musisi Roby Geisha, yang belum lama ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar memastikan tidak akan menggunakan restorative justice dalam menangani kasus Roby Geisha.
Hal tersebut lantaran, ini merupakan kali ketiga Roby Satria ditangkap polisi karena narkoba.
Sebelumnya ia pernah mengalami kasus serupa pada 2013 dan 2015.
"Memang mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya adalah karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar, Rabu (23/3/2022) malam.
Polisi memberikan penjelasan tetap melanjutkan proses hukum gitaris band Geisha, Roby Satria, hingga ke tahap persidangan.
Pertimbangan lainnya, lanjut Akbar, yaitu terkait jumlah barang bukti narkoba yang diamankan saat penangkapan Roby Geisha.
"Di samping itu ada faktor lain tentunya mengenai kuantitas barang bukti yang otomatis berkaitan dengan proses penyidikan perkara ini," ujar dia.
Akbar menuturkan, permohonan rehabilitasi merupakan hak keluarga korban.
Namun, lanjut dia, kewenangan penyidik kepolisian hanya mengakomodir permohonan asesmen itu ke pihak yang berkompeten.
"Kami dari penyidik sebatas mengakomodir atau mengajukan asesmen tersebut ke bagian yang berkepentingan atau berkompeten," ujar dia.
Baca juga: Ditangkap Polisi Akibat Penyalahgunaan Narkoba, Gitaris Geisha Ajukan Hal Ini
Sementara itu, ia menegaskan polisi telah melakukan penahanan terhadap Roby Geisha dan asistennya berinisial AJR.
"Terhitung mulai kemarin kita sudah mengambil langkah penahanan terhadap keduanya dan tentunya ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang berkelanjutan," tutur Akbar.
Sebelumnya, Roby Geisha ditangkap di sekitar studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/3/2022) malam.
Dalam penangkapan itu, Roby Geisha diketahui sempat menyembunyikan barang bukti ganja.
FOLLOW:
"Kalau dengan pelaku tindak pidana seperti biasa lah, kan kita mencari barang bukti. Pasti disembunyikan, nggak mungkin dipamerin," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Achmad Akbar.
Namun, Akbar tidak menjelaskan secara detail di mana Roby menyembunyikan barang bukti ganja tersebut.
Meski demikian, ia memastikan Roby Geisha tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Enggak ada (perlawanan)," ujar Akbar.
Baca juga: Inilah Sosok dan Profil Roby Satria, Gitaris Band Geisha yang Tiga Kali Terciduk Kasus Narkoba
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penangkapan Roby Geisha berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Tim mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika di depan studio musik di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan," kata Budhi saat merilis kasus ini, Senin (21/3/2022).
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke sebuah kamar mandi.
Polisi kemudian meminta orang tersebut keluar dari kamar mandi.

Dari hasil interogasi, orang itu diketahui berinisial AJR yang merupakan asisten dari Roby Geisha.
"AJR mengakui sedang memecah narkotika jenis ganja menjadi 2 bungkus dan akan membuat satu linting ganja di kamar mandi tersebut," ujar Kapolres.
Kepada polisi, AJR mengaku barang terlarang itu adalah milik Roby Geisha. Polisi langsung mendatangi Roby dan melakukan penangkapan di depan studio musik.
"Penyidik menemukan barang bukti berupa pertama ganja dalam paket pertama seberat 8 gram, kemudian ada juga bekas yang sudah dihisap," kata Budhi.
Roby Geisha dan AJR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Alasan Polisi Tetap Lanjutkan Kasus Narkoba Roby Geisha ke Meja Hijau, .