Sedang Pacaran, Siswi SMP Diseret 4 Pemuda ke Kebun Sawit, Kekasih Korban Malah Kabur
Empat pemuda di Kabupaten Bengkulu Tengah dibekuk aparat Polres Bengkulu Tengah setelah diduga merudapaksa seorang siswi SMP
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib malang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh empat pemuda.
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah pacaran dengan kekasihnya di kebun sawit.
Namun, kekasih korban malah kabur saat mengetahui kedatangan empat pelaku.
Empat pemuda di Kabupaten Bengkulu Tengah dibekuk aparat Polres Bengkulu Tengah setelah diduga merudapaksa seorang siswi SMP.
Keempat pelaku berinisial SOY (15), Am (27), DD (18), He (18) warga Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah.
Baca juga: Teror Begal Payudara Hantui Warga Bogor, Siswi SMP dan SMA Jadi Sasaran Utama
Baca juga: Videonya Terancam Diviralkan, Gadis 14 Tahun Dipaksa Layani Nafsu Pria di Kebun Sawit
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, Iptu Donal mengatakan, keempat pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing.
"Saat ditangkap di rumah mereka masing-masing, tidak ada perlawanan," tegas Donal.
Peristiwa miris itu terjadi berawal ketika korban yang masih berusia 15 tahun sedang berada di sebuah kebun sawit bersama pacarnya, Fa .
"Saat korban sedang berdua-duaan, datang lah keempat pelaku, melihat kedatangan keempat pelaku, Fa melarikan diri meninggalkan korban," jelas Donal.
FOLLOW:
Keempat pelaku kemudian mengancam akan melaporkan perbuatan NL dan Fa yang asik berduaan di kebun sawit.
"Pada saat itu juga keempat pelaku merobohkan badan korban ke tanah dan melakukan pemerkosaan secara bergiliran," tambah Donal.
Usai melakukan merudapaksa korban, keempat pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Saat ini keempat pelaku sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuh Donal.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan terjerat pasal 81 ayat satu Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pacaran Di Kebun Sawit, Siswi SMP di Bengkulu Tengah Dirudapaksa Empat Pemuda