Kakak Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Ayah Tiri di Bogor Cabut Laporan, Polisi Mengabulkan
Pencabutan laporan ini dilakukan oleh YI (24) kakak korban yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Bogor.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur inisial A (13) oleh ayah tirinya sendiri di Bogor dicabut.
Pencabutan laporan perkara yang sempat viral di media sosial Twitter ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan.
Pencabutan laporan ini dilakukan oleh YI (24) kakak korban yang sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Bogor.
"Dia (YI) datang ke Polres mencabut keterangannya (laporannya)," kata AKP Siswo DC Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Karena adanya pencabutan laporan ini, kasus dugaan pelecehan seksual ini pun dihentikan.
"Sementara ini kita hentikan karena yang bersangkutan sendiri memutuskan untuk tidak dilanjutkan," kata Siswo DC Tarigan.
Untuk alasan pencabutan laporan ini, Siswo masih mengaku belum mengetahui pasti.
"Yang jelas dia dateng ke Polres mencabut keterangannya," katanya.
Sementara untuk perkembangan kasus ini sebelum dicabut masih dalam tahap penyelidikan.
Posisi korbannya pun sudah diamankan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.
Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan berusia 13 tahun oleh ayah tirinya sendiri di Kabupaten Bogor viral di media sosial (medsos).
Cerita dugaan pelecehan seksual ini diunggah oleh akun Twitter @Chococin*** yang ramai di-retweet pengguna Twitter lain.
Dalam unggahan ini, akun tersebut menjelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual itu menimpa adiknya sendiri.
Diceritakan bahwa korban diduga dilecehkan oleh ayah tirinya sendiri saat korban tengah tertidur.