Diputusin Pacar, Pria Ini Nekat Jadi Polisi Gadungan Rayu Tiga Wanita via Medsos

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan bahwa ZP sudah satu tahun mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dengan Kartu Tanda Anggota

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rombongan mobil yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor mengamankan 4 orang perempuan dan 3 orang pria dari rombongan mobil berpelat dinas polisi palsu di Puncak Bogor yang mana salah satunya adalah Tersangka ZP alias TM (28) seorang polisi gadungan.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan bahwa ZP sudah satu tahun mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu.

Pria yang diketahui merupakan seorang mahasiswa asal Jakarta Timur ini melakukan aksi pamer tersebut di media sosial (medsos) melalui akun Instagram (IG).

"ZP ini menerangakan bahwa dia memiliki IG dengan identitas palsu pertama tujuannya untuk memantau mantan pacarnya. Setelah itu berangsur kemudian ternyata digunakan untuk merayu perempuan," kata AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Selama setahun merayu lawan jenis, sedikitnya ZP telah menggaet sebanyak tiga orang perempuan yang mana salah satunya merupakan pacarnya yang diamankan bersama ZP di Puncak Bogor.

"Kalau pengakuannya sementara baru tiga (perempuan) ya, dan akun tersebut dia miliki selama 1 tahun belakangan, tahun 2021," kata Siswo DC Tarigan.

Namun sementara ini, dari Tersangka ZP polisi belum menemukan adanya perbuatan penipuan untuk keuntungan materi.

"Sementara belum, tapi tentunya nanti apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat perbuatan yang bersangkutan bisa melapor ke Polres Bogor. Sementara yang baru kami ketahui IG dia gunakan untuk mencari pacar lah," kata Siswo.

Diketahui, rombongan mobil ugal-ugalan yang menggunakan nomor pelat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintas di Jalan Raya Puncak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Sabtu (26/3/2022).

Konvoi tiga unit mobil hitam menggunakaj sirini dan strobo ini dicurigai petugas Satlantas Polres Bogor karena melaju di lajur yang berlawanan.

"Setelah diperiksa yang bersangkutan mengaku anggota Polri pangkat perwira. Setelah dicek identitasnya palsu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Dalam kasus ini polisi menyita 3 unit HP, 2 ID card anggota Polisi, 1 tagname Polisi, sepasang pelat nomor dinas Denma Mabes TNI, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya merupakan mobil Fortuner yang dipasangi pelat dinas Polri.

Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved