Mobil Plat Dinas Palsu

BREAKING NEWS - Konvoi Ungal-ugalan Pakai Plat Dinas Palsu di Jalur Puncak, Dicurigai Pakai Narkoba

juga masih dilakukan untuk status kendaraan yang digunakan konvoi oleh para pelaku yakni mobil Toyota Fortuner, Kijang Inova dan Toyota Rush.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Rombongan mobil yang menggunakan nomor plat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintasi Jalan Raya Puncak 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Selain melakukan konvoi menggunakan plat nomor dinas Polri palsu, rombongan tiga mobil yang diamankan di Puncak Bogor pada Sabtu (26/3/2022) malam kemarin juga diduga terlibat narkoba.

Dari total sebanyak 3 pengemudi pria dan 4 perempuan, satu di antaranya iniaial ZP (28) jadi tersangka karena memalsukan surat atau dokumen dalam hal ini terkait id card dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu.

Sementara dua pria lain rekannya sementara masih didalami polisi didalami terkait penyalahgunaan narkoba.

"(Dua pengendara lain) Kami sedang melakukan pendalaman terhadap dugaan penggunaan narkotikanya," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Pendalaman, kata dia, juga masih dilakukan untuk status kendaraan yang digunakan konvoi oleh para pelaku yakni mobil Toyota Fortuner, Kijang Inova dan Toyota Rush.

"Motifnya mereka supaya lancar (di Jalan Raya Puncak), mendahului, mengambil lajur orang, tidak mau antre di lajurnya sendiri," kata Iman Imanuddin.

Diketahui, rombongan mobil ugal-ugalan yang menggunakan nomor plat dinas palsu diamankan Polres Bogor saat melintas di Jalan Raya Puncak di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Sabtu (26/3/2022) malam.

Konvoi tiga unit mobil hitam menggunakan sirine dan strobo ini dicurigai petugas Satlantas Polres Bogor karena melaju di lajur yang berlawanan.

"Setelah diperiksa yang bersangkutan mengaku anggota Polri pangkat perwira. Setelah dicek identitasnya palsu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Dalam kasus ini polisi menyita 3 unit HP, 2 ID card anggota Polisi, 1 tagname Polisi, sepasang plat nomor dinas Denma Mabes TNI, serta tiga unit mobil pribadi yang salah satunya merupakan mobil Fortuner yang dipasangi plat dinas Polri.

Tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved