Kabar Artis
Olivia Nathania Berurai Air Mata Divonis Hukuman Segini oleh Hakim, Korban Putri Nia Daniaty Pingsan
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Olivia Nathania.
Dalam vonisnya, hakim menyebut bahwa putri penyanyi Nia Daniaty itu terbukti bersalah karena melakukan penipuan berkedok tes CPNS.
Dalam amar putusan, hakim menganggap Olivia Nathania alias Oi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Berkenaan dari aksi penipuan yang telah dilakukannya itu, Olivia Nathania diberikan hukuman tiga tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Olivia Nathania berupa pidana penjara tiga tahun," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Senin (28/3/2022).
Vonis wanita yang karib disapa Oi itu rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka menuntut Oi dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Mobil Mewah Suami Olivia Nathania Hasil Penipuan, Menantu Nia Daniaty: Buktiin!
Mendengar vonis tersebut, Olivia Nathania syok.
Di tengah menjalani sidang secara online dari Rutan Polda Metro Jaya, Oi menangis histeris.
Beberapa kali mantan putri sambung Farhat Abbas itu terlihat menyeka air matanya yang menetes setelah mendengar vonis yang diterimanya.

Olivia Nathania dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Hal yang dianggap memberatkan Olivia adalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian negara.
Keadaan meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Baca juga: Olivia Nathania Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS, Nia Daniaty Tahan Tangis : Saya Merasa Terpukul
Bukan cuma Oi yang syok, sang guru bernama Agustin juga turut terkejut.
Mendengarkan langsung vonis yang dibacakan hakim, Agustin dilanda kekecewaan.
Di depan ruangan sidang, ia langsung lemas dan pingsan.

Kondisi Agustin yang tak sadarkan diri sempat menuai kehebohan di kalangan awak media yang meliput.
"Allahu Akbar !" teriak seorang pria sebelum Agustin pingsan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Baca juga: Olivia Nathania Buka Suara Soal Tudingan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Siapkan Bukti
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.

Korban Olivia Nathania Buka Suara
Karnu adalah salah satu pelapor yang membuat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, duduk sebagai terdakwa kasus penipuan CPNS.
Ia mengaku mendapat tawaran dari Olivia Nathania, untuk bisa meloloskan anaknya mengikuti tes CPNS.
Kala itu, Olivia Nathania mengaku direktur batubara kepadanya.
Baca juga: Olivia Nathania Akhirnya Akui Terlibat Rekrutmen CPNS Ilegal, Putri Nia Daniaty Minta Hukuman Ringan
"Ya karena mmemang kami diiming-imingu beliau (Oi). Lalu dia juga bisa memasukkan karena dia punya link di dalam untuk orang BK-nya. Menjamin masuk 100 persen," kata Karnu ketika ditemui usai sidang Olivia Nathania, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Karena tergiur atas iming-imingan dari Oi, Karnu pun langsung mengirimkan uang agar anaknya bisa menjadi PNS.
"Uang yang masuk kesana Rp 40 juta untuk masukin anak saya," ucap Karnu.

Kuasa hukum Karnu, Desi Hadi Saputri menyebutkan kliennya diiming-imingi kemewahan dan juga meyakini anak Karnu bisa lolos CPNS.
"OI juga bilang kalau dia seorang direktur PT batubara dan dia kenal dengan para pejabat itu yang meyakinkan para korban," jelas Desi Hadi Saputri.
Baca juga: Tak Hanya Kasus Penipuan CPNS pada Guru, Olivia Nathania Juga Ternyata Tipu Teman Nia Daniaty
"Dan pembayarannya itu uang cash diberikan ke Oi dan kalau non tunai menggunakan rekening Rafly," sambungnya.
Desi mewakili Karnu sebagai pelapor, menyerahkan semua proses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar masalah yang dihadapi kliennya kepada Olivia Nathania bisa selesai.
"Kami meminta kepada JPU untuk memberikan sanksi semaksimal mungkin," ujae Desi.