DPR Setuju Harga BBM Jenis Pertamax Naik Rp16 Ribu Perliter, Catat Rincian Terbaru Harga Bahan Bakar
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Pertamina setujui penyesuaian harga keekonomian untuk BBM jenis Pertamax.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Komisi VI DPR melalui Pertamina menyetujui penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi dan subsidi.
Hal tersebut tetuang dalam poin kesimpulan Komisi VI DPR dengan PT. Pertamina pada Senin (28/3/2022).
Kenaikan harga tersebut disetujui dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati.
Harga Pertamax saat ini dinilai masih jauh dari harga keekonomian. Kementerian ESDM sebelumnya telah menghitung bahwa harga keekonomian BBM Pertamax bisa mencapai Rp. 16 ribu per liter pada bulan April 2022.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi Calon Taruna ! Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya
Pertamina beralasan, harga Pertamax atau Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 itu harus naik karena harganya di pasaran pada saat ini masih jauh dari nilai keekonomian.
"Hari ini Pertamax belum mengikuti mekanisme pasar, jadi mungkin dukungan diperlukan," kata Nicke Widyawati dalam rapat tersebut.
"Even Pertamax itu digunakan untuk mobil bagus, jadi sudah sewajarnya dinaikkan karena ini bukan untuk masyarakat miskin," ujar Nicke.
DPR pun mendukung penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mengikuti harga keekonomian minyak dunia.
Tingginya harga minyak dunia yang dipicu konflik Rusia dengan Ukraina pada saat ini sangat berpengaruh terhadap harga BBM.
Batas atas harga jual jenis BBM umum RON 92 untuk bulan Maret 2022 senilai Rp 14.526 per liter.
Harga tersebut merupakan cerminan dari harga keekonomian BBM RON 92 berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum.
Dalam menghitung harga keekonomian dipertimbangkan realisasi perkembangan harga bulan sebelumnya.
Jika mengikuti harga keekonomian, maka harga Pertamax pada April 2022 seharusnya Rp 15.945 atau Rp 16 ribu per liter.
Saat ini, harga Pertamax dengan RON 92 dijual Rp 9.000, Rp 9.200, dan Rp 9.400 per liter di beberapa daerah.
Sementara Pertalite dengan RON 90 harganya masih Rp 7.650 hingga Rp 8.000 per liter.
Kata Nicke, Pertamina sejauh ini sudah melakukan penyesuaian harga untuk beberapa jenis BBM nonsubsidi, di antaranya Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex yang secara volume hanya 2 persen dari total penjualan BBM Pertamina.
Sebelumnya diberitakan, harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex naik per Kamis (3/3/2022) lalu.
Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Beri Peringatan Dini Rabu 30 Maret 2022: Bogor Berpotensi Hujan Lebat
Berikut perincian harga terbaru Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex di berbagai wilayah di Indonesia:
- Pertamax Turbo Rp 14.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Pertamax Turbo Rp 14.800 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua.
- Pertamax Turbo Rp 15.100 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
- Dexlite Rp 12.950 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Dexlite Rp 13.250 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
- Dexlite Rp 13.550 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
- Pertamina Dex Rp 13.700 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Pertamina Dex Rp 14.000 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
- Pertamina Dex Rp 14.300 per liter berlaku di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, dan Kodya Batam (FTZ).
Mahalnya subsidi harga solar
Selain soal harga Pertamax, Nicke Widyawati juga mengungkapkan, pemerintah harus menanggung Rp 7.800 untuk setiap liter pembelian solar subsidi.
Nilai subsidi itu jauh lebih tinggi dari harga jual solar subsidi yang sebesar Rp 5.510 per liter.
"Sekarang ini setiap orang membeli per liter solar bersubsidi, negara mensubsidi Rp 7.800 per liter. Jadi, nilai subsidi lebih mahal dari harga jualnya," ungkap dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Premium, Ini Tahapannya
Ia menjelaskan, tingginya beban yang ditanggung pemerintah terhadap solar tak lepas dari dampak kenaikan harga minyak mentah dunia.
Nicke Widyawati menilai, beban yang ditanggung pemerintah itu perlu diketahui masyarakat, terlebih pada kenyataannya seringkali ada penyelewengan yang dilakukan industri besar yang tak seharusnya mendapatkan kucuran solar subdisi.
"Jadi ini yang perlu diedukasi ke masyarakat, sehingga sangat penting untuk kita menjaga dari sisi permintaan agar tidak terjadi subsidi yang tidak tepat sasaran," katanya.
Pemerintah telah menetapkan kuota solar subdisi sepanjang tahun ini sebanyak 15,1 juta kiloliter (KL).
Namun menurut Nicke Widyawati, saat ini penyaluran solar subsidi bahkan sudah melampaui kuota bulanan yang telah ditetapkan.
Ketersediaan Pertalite
Kabar naiknya harga Pertamax menjadi Rp. 16 per liter akan mempengaruhi penjualan Bahan Bakar Miyak (BBM) Pertalite.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tertanggal 10 Maret 2022.
Komisi VII DPR meminta pemerintah untuk mengawasi penyediaan dan distribusi BBM jenis Pertalite setelah ditetapkannya sebagai JBKP.
"Jangan sampai BBM Pertalite ini menjadi langka atau menimbulkan antrian panjang di SPBU. Ini tentu tidak kita inginkan karena akan menyusahkan masyarakat," kata Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto dikutip dari Tribunnews.com Rabu (30/3/2022).
Ia pun meminta BPH Migas dan Pertamina tidak segan-segan bekerja sama dengan Kepolisian dalam pengendalian dan pengawasan distribusi Pertalite ini.
"Agar tidak terjadi penyimpangan oleh mereka yang tidak bertanggung-jawab, tidak tepat sasaran atau dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak," tutur politikus PKS itu.
(Fathia Oktaviani/Magang)
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com dengan judul DPR Setuju, Alasan Harga Pertamax Harus Naik Saat Ini dan Pertalite Gimana? Kata Dirut Pertamina,
