Breaking News

Nekat Curi Ponsel Demi Beli Obat Nenek yang Sakit Keras, Nasib Maling Berakhir Seperti Ini

Terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38) masuk bui lantaran mencuri ponsel, demi membeli obat untuk neneknya yang sakit keras.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunJatim.com/Sugiyono
Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) (baju putih), menyaksikan terdakwa Umar Buang alias Sholikan memeluk neneknya yang menangis bisa bertemu cucunya setelah dipenjara beberapa bulan, Jumat (4/1/2022). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tangis pencuri ponsel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pecah.

Terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38) masuk bui lantaran mencuri ponsel.

Warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu nekat mencuri demi membeli obat untuk neneknya yang sakit keras.

Tangis terdakwa pun pecah saat dinyatakan bebas di Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).

Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.

Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.

Baca juga: Capek-capek Gasak Kotak Amal di Masjid, Syok saat Buka Isinya, Aksi Maling Ini Ditertawakan Warga

“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice."

"Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.

FOLLOW:

Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.

“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar."

Baca juga: Tolong Saya Ditusuk Teriakan Buruh Cantik Sebelum Tewas Dibunuh, Awalnya Dikira Ada Maling Motor

"Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice."

"Semoga lebih banyak yang mendapat restorative justice,” katanya.

Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) (baju putih), menyaksikan terdakwa Umar Buang alias Sholikan memeluk neneknya yang menangis bisa bertemu cucunya setelah dipenjara beberapa bulan, Jumat (4/1/2022).
Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) (baju putih), menyaksikan terdakwa Umar Buang alias Sholikan memeluk neneknya yang menangis bisa bertemu cucunya setelah dipenjara beberapa bulan, Jumat (4/1/2022). (TribunJatim.com/Sugiyono)

Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, akan mengevaluasi kasus Umar Buang, sehingga masyarakat bisa mendapat pekerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved