Dipaksa Pesta Miras hingga Mabuk, Gadis 15 Tahun Digilir 8 Pria Selama 2 Hari Berturut-turut

Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK MH mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
net
Ilustasi anak gadis digilir 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JEPARA -  MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Jepara Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 8 orang remaja pria.

Lima orang pelaku  diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) telah diamankan polisi, sedangkan tiga tersangka masih buron.

Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono SH SIK MH mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

"Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban," kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu  (6/04/2022).

Baca juga: Gara-gara Benda Ini, Gadis Muda Tak Berkutik Digilir 5 Pemuda di Kebun Jagung, Penghulu Turun Tangan

Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA.

Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.

Setelah selesai kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri.

Setelah usai, tersangka AA mengantar korban pulang.

"Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang.

Saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras.

Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut," ungkap Kapolres.

Ilustasi anak gadis diperkosa
Ilustasi anak gadis diperkosa (net)

Baca juga: Tak Sengaja Lihat Video di WhatsApp, Orangtua Syok Lihat Putrinya Tak Berdaya Digilir 11 Pemuda

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS.

Pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi SH  SIK mengatakan, kasus terungkap usai salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.

"Tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses", jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Humas Polres Jepara/Tribunnews) -

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya, .

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved