Palang Pintu Kereta yang Masih Pakai Bambu, Camat Parungpanjang: Siapa Sih yang Punya Hak Membangun?

Ule pun mengatakan bahwa palang perlintasan bambu sebenarnya itu dapat diupayakan, namun ia menduga tidak adanya niat dari pemerintah setempat.

Tayang:
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Siti Fauziah Alpitasari
Palang bambu kereta api di perbatasan Desa Parungpanjang dan Desa Kabasiran, Rabu (6/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnewsbogor.com, Siti Fauziah Alpitasari

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Soal adanya palang pintu kereta api Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor yang masih menggunakan bambu masih jadi polemik.

Palang kereta api dari bambu ini berada di palang perlintasan penghubung antara Desa Parungpanjang dan Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor ini masih menggunakan bambu.

“Palang kereta itu sebetulnya tanggung jawab Pemda, Dishub cuman kadang-kadang saling lempar,” tutur tokoh masyarakat Parungpanjang, TB Ule Sulaiman S kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (6/4/2022).

Ule pun mengatakan bahwa palang perlintasan bambu sebenarnya itu dapat diupayakan, namun ia menduga tidak adanya niat dari pemerintah setempat.

“Bupati kan harusnya bisa ke dishub kek, kepala desa kek, atau lainnya. Kalau terbengkalai kan jadi lucu aja,” kata Ule.

Menurutnya, pihak PT KAI sudah menjelaskan bahwa terdapat UU dan lainnya yang di mana pihak PT KAI tidak berkewajiban membuat palang kereta api.

“Itu urusannya ke pemda, tapi pemda maunya ke dishub. Tapi pemda itu kan luas, desa aja udah pemda,” kata dia.

Di sisi lain, Camat Parungpanjang, Icang Aliudin menuturkan bahwa perlintasan kereta yang masih menggunakan bambu itu belum menemukan adanya titik temu.

“Kita sudah ada upaya mengusulkan, cuma jawabannya siapa sih yang tanggung jawab?,” kata Icang Aliudin.

Icang menjelaskan bahwa di perlintasan kereta antar Desa tersebut sudah banyak memakan korban.

“Ada relawan, cuman kan mereka juga ada istirahatnya, perlu tidur, buang air kecil dan lainnya,” lanjutnya.

Icang pun mempertanyakan mengenai perlintasan tidak memiliki palang pintu otomatis itu, memang tidak terdata menurut PJKA.

“Intinya siapa sih yang punya hak membangun itu? misalkan Kementrian Perhubungan, atau Dishub. Nah sekarang Dishubnya siapa? Kabupaten? Provinsi apa Pusat?,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved