Tak Terima Anak Kandung Jadi Bulan-bulanan, Ayah di Bojonggede Murka Sekap dan Setrika Anak Tiri
Korban disiksa oleh ayah tirinya sendiri hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak tirinya berinisial PR (8) membuat geger jagat media sosial.
PR mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya dari ayahnya sendiri.
Ia disiksa oleh ayah tirinya sendiri hingga mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (5/4/2022) malam.
Saat diselamatkan warga, korban didapati terikat pada bagian tangan dan kaki.
Warga sekitar menemukan luka bakar seperti bekas setrikaan pada bagian tangan dan kaki kanan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, kronologi penganiayaan ini bermula ketika pelaku mendapati luka pada tubuh anak kandungnya.
Pelaku kemudian mencecar anak tirinya.
Baca juga: Hendak BAB, Warga Kaget Temukan Mayat Mengambang di Danau: Pakai Parasut Hitam
Terkuak ternyata anak kandungnya itu pernah jadi bulan-bulanan saudara tirinya
"Jadi pada saat tersangka yang merupakan ayah tiri korban, bertanya pada korban kenapa anak kandungnya berinisial M terdapat luka," kata Yogen dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022).
"Kemudian korban yang berusia delapan tahun mengatakan bahwa dia sempat menyiram air panas kepada M."

Murka, ayah tiri pun menganiaya anak tiri.
"Karena tidak terima anak kandungnya dianiaya oleh anak tirinya, kemudian tersangka menyalakan setrika listrik dan menempelkan pada tangan serta kaki korban, kemudian korban diikat," timpalnya lagi.
Baca juga: Anaknya Jadi Korban Salah Sasaran saat Tawuran, Nurdin : Anak Saya Dianiaya 15 Orang
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Bocah 8 tahun dianiaya ayah tiri
Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun.
Warga yang geram terhadap ulah pelaku pun menggerebeknya pada Senin (4/4/2022) kemarin malam.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, saat ditemukan korban didapati dalam kondisi terikat pada bagian tangan dan kaki.
"Iya jadi kemarin jam 22.00 WIB malam ada penggerebekan yang dilakukan oleh warga dan juga anggota Polsek Bojonggede, dimana informasinya ada seorang anak inisial PR (8) yang disekap bapaknya," kata Yogen di Polrestro Depok, Rabu (6/4/2022) dini hari.
"Ketika ditemukan anak itu dalam kondisi terikat tangan dan kaki, maka kami bawa ke Polres untuk ditangani Unit PPA," sambungnya lagi.
Yogen menuturkan, didapati juga luka bakar pada bagian tangan dan kaki kanan korban, yang nampak seperti bekas terkena setrika.
"Jadi ada luka semacam bekas setrika di bagian tangan dan kaki kanan anak ini, tapi kami menunggu hasil visum juga apakah ada luka lain terkait penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya," ungkapnya.
Lanjut Yogen, pelaku saat ini telah diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sekitar.
Ia juga berujar pelaku dijerat Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara.
"Iya sudah kami tahan, karena memenuhi unsur Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
(TribunBogor Reynaldi Andrian Pamungkas /TribunJakarta.com)