Lakukan Aksi Bejat Sejak 2019, Modus Guru Ngaji di Ngawi Ini Bikin 7 Muridnya Bungkam : Takut Dosa

Kakek (80) seorang guru ngaji di Ngawi, Jawa Timur cabuli 7 muridnya sejak tahun 2019

Editor: widi bogor
kompas.com
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur masih terus terjadi.

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat telah terjadi sekitar 6.547 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi sepanjang tahun 2021.

PPPA menegaskan bawa kasus-kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es.

Artinya, jumlah kasus yang sebetulnya terjadi bisa jadi lebih parah dibandingkan yang sudah diketahui saat ini.

Para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bisa saja merupakan orang-orang terdekat dan tak terduga.

Korban yang masih di bawah umur akan merasakan dampak fisik dan psikis akibat perlakuan yang didapatkannya.

Masalah kekerasan seksual terhadap anak masih jadi permasalahan yang harus ditangani dengan serius.

Baca juga: Dikira Pergi Ngaji, Kelakuan 2 Bocil Lucuti Sarung dan Hijab di Tepi Sawah Bikin Geger, Ini Videonya

Kali ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Indonesia.

Tepatnya di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Pelakunya merupakan seorang kakek berinisial R (80) yang melakukan pencabulan terhadap remaja dan anak di bawah umur.

Diketahui R adalah seorang guru ngaji yang cukup disegani oleh masyarakat sekitar.

R yang merupakan guru ngaji mencabuli 7 muridnya. Dari 7 orang tersebut, 5 orang diantaranya masih anak-anak dan 2 orang lainnya sudah dewasa.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan mengatakan aksi bejat R sudah dilakukan sejak tahun 2019.

Baca juga: Kabur Jelang Pernikahan, Pria Ini Gondol Rp 461 Juta dari Calon Istri, Sederet Kejanggalan Terkuak

Dari pemeriksaan sementara, pelaku tidak memberikan iming-iming apapun atau memberi suatu ancaman kepada korbannya.

"Modusnya, pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu digerayangi atau diraba-raba. Pelaku bilang kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun karena dosa," ucap Toni, Selasa (5/4/2022).

Korban yang masih lugu menurut saja dengan apa yang diperintahkan oleh R, apalagi R merupakan sosok yang disegani di lingkungannya.

Aksi bejat tersebut terungkap saat seorang korban bercerita kepada ibunya.

"Ibunya cerita-cerita ternyata anak-anak tetangga yang merasa dicabuli akhirnya keluar omongan juga," lanjutnya.

Toni menyebutkan semua korban berjenis kelamin perempuan yang berumur 7-10 tahun.

Dari kesaksian R, dirinya melakukan hal tersebut untuk mencoba apakah alat kelaminnya masih bisa ereksi atau tidak.

"Sebenarnya masih tinggal serumah dengan istrinya tapi malah melampiaskan ke korban," ucap Toni.

Baca juga: Viral Video Ustaz Yusuf Mansur Ngamuk, Ayah Wirda Emosi Hingga Gebrak Meja Gara-gara Bahas Paytren

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan hal itu, R terancam pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Fathia Oktaviani/Magang)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Guru Ngaji di Ngawi Cabuli 7 Muridnya, Baru Terungkap Setelah 3 Tahun, Korban Bungkam Takut Dosa,

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved