Kapan THR Lebaran Cair ? Ini Besaran Tunjangan Hari Raya, Perusahaan yang Tak Bayar Akan Disanksi

Menaker juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Kaltim
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan secara kontan kepada pekerja.

Ida pun menjelaskan besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja pada 2022 ini.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan."

"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," kata Ida dalam pernyataan di laman Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu (9/4/2022).

Ia menegaskan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya," ujarnya.

Baca juga: Jadi Orang Pertama yang Memperkenalkan Konsep THR, Ini Sosok Soekiman Wirjosandjojo

Menaker juga meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan."

"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako."

"Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," ucap Ida.

Baca juga: Berapa Banyak THR Idul Fitri Tahun Ini? Ini Cara Menghitung Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan

Sanksi bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR

Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan, Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya.

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR," ujar Haiyani Rumondang dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved