Tawuran Pakai Celurit di Jam Sahur, Dua Remaja di Cibinong Bogor Jadi Tersangka
Kedua remaja ini diamankan bersama 14 remaja lainnya yang juga terlibat tawuran dengan barang bukti.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua remaja inisial GF (17) dan MS (18) ditahan di Polsek Cibinong setelah jadi tersangka dalam tawuran di kawasan Jalan Raya Karadenan, Kampung Kaumpandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Iya, masih proses. Inisial GF sama MS," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (10/4/2022).
Kedua remaja ini diamankan bersama 14 remaja lainnya yang juga terlibat tawuran dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit dan satu stik golf.
Dia menjelaskan bahwa para pelaku ini terlibat tawuran bersama kelompoknya pada 8 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku dan kawanannya itu melakukan penyerangan terhadap beberapa pemuda yang hendak bangunkan sahur yang diwarnai perampasan handphone atau pencurian.
"Dua yang ditahan yang bawa celurit dan stik," kata AKP Yunli Pangestu.
Sementara remaja lainnya yang turut diamankan dibina oleh Kapolsek Cibinong lalu dipulangkan dengan wajib lapor 2 kali seminggu.
Beberapa remaja lainnya ada yang masih didalami dan ada pula remaja lain yang masih buron.