Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 Secara Online, Mudah!
Bagi yang memesan tiket online, maka nantinya akan mencetak boarding pass di stasiun keberangkatan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pembelian tiket kereta api bisa dilakukan secara offline dan online.
Untuk pembelian tiket kereta offline, bisa langsung datang ke loket stasiun.
Namun, agar lebih praktis tanpa harus pergi kemana-mana, Anda bisa membeli tiket kereta untuk mudik lebaran 2022 secara online.
Caranya pun cukup mudah dan tidak memerlukan banyak waktu.
Sebelum dijabarkan cara memesan tiket kereta mudik lebaran secara online, berikut cara beli tiket kereta api secara langsung di loket:
1. Datang ke stasiun keberangkatan, dan pilih loket penjualan tiket yang melayani kereta lokal maupun antarkota.
2. Pada petugas loket, sebutkan stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal keberangkatan, dan jumlah penumpang.
3. Nantinya, petugas akan menyebutkan kelas kereta api beserta harganya, selanjutnya calon penumpang bisa memilih waktu dan kelas yang diinginkan.
4. Lakukan pembayaran sesuai harga untuk mendapatkan kode booking.
5. Kode booking bisa dicetak pada hari keberangkatan.
Baca juga: Kapan THR Lebaran Cair ? Ini Besaran Tunjangan Hari Raya, Perusahaan yang Tak Bayar Akan Disanksi
Tiket kereta api bisa juga dipesan secara online lewat aplikasi resmi KAI, KAI Access.
Tak hanya itu, tiket kereta api juga bisa dipesan berbagai platform seperti Traveloka, Tiket.com, Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak.
Cara Pesan Tiket di KAI Access
- Unduh aplikasi KAI Access
- Login jika sudah punya akun, atau buat akun jika belum punya akun
- Tentukan tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang dan klik "Cari"
- Pilih kerita lalu isi data pemesan dan penumpang
- Tentukan metode pembayaran dan lakukan pembayaran
- Ikutip instruksi selanjutnya hingga pemesanan tiket kereta api berhasil
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Berapa Tarif Tol Trans Jawa Untuk Jakarta-Cirebon hingga Jakarta-Surabaya?
Bagi yang memesan tiket online, maka nantinya akan mencetak boarding pass di stasiun keberangkatan.
Boarding pass adalah pengganti tiket kereta yang sudah bisa dicetak 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan Khusus Selama Masa Pandemi Covid-19
Di tahun 2022 ini, pemerintah memperbolehkan masyarakan untuk mudik.
PT KAI pun mengeluarkan peraturan khusus bagi penumpang kereta api selama pandemi Covid-19.
Berikut ketentuannya yang Tribunnews.com rangkum dari laman resmi KAI:
1. Mulai tanggal 5 April 2022, pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Inspirasi Model Baju Lebaran untuk Wanita, Tampak Manis dan Santun di Hari Raya
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
5. Khusus untuk anak di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksi, hasil tes PCR atau Antigen, dan diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapakan protokol kesehatan secara ketat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 lewat KAI Access