Kecelakaan Vanessa Angel
Terbukti Bersalah, Segini Vonis Hukuman untuk Joddy Sopir Vanessa, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang PN Jombang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya resmi menerima vonis.
Pria usia 24 tahun itu divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan saat membacakan putusan, Senin.
Menurut hakim, Tubagus terbukti bersalah berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain vonis 5 tahun penjara, Tubagus juga didenda sebesar Rp 10 juta dan pencabutan SIM A.
“Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” sebut Bambang.
Baca juga: Menyesal, Tubagus Joddy Minta Maaf ke Gala Sky: karena Ulahku
Menanggapi putusan itu, Tubagus dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sidang kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel diketahui digelar di PN Jombang.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Tubagus hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIB Jombang. Adapun majelis hakim beserta penasihat hukum dan JPU hadir di ruang sidang PN Jombang.
Tubagus dijerat terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya di KM 672 300 Jalan Tol Jombang - Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang.
Kasus kecelakaan itu membuat Tubagus selaku sopir yang mengemudikan kendaraan saat itu menjadi terdakwa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara"