Lebaran 2022
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 : Berangkat dari Terminal Baranangsiang Bogor, Ini Kota Tujuannya
Mudik gratis 2022 akan dilaksanakan melalui jalur darat, dengan menggunakan 350 unit bus yang akan mengangkut 8.100 penumpang
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengadakan program mudik gratis untuk Lebaran 2022.
Mudik gratis 2022 akan dilaksanakan melalui jalur darat, dengan menggunakan 350 unit bus yang akan mengangkut 8.100 penumpang menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.
"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar. Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).
Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," sambungnya.

Daftar Kota Tujuan Mudik Gratis 2022 Kemenhub
Mudik gratis ini akan dijadwalkan berangkat pada hari Kamis, 28 April 2022 dengan kota tujuan sebagai berikut:
Jawa Tengah
1. Tegal
2. Semarang
3. Demak
4. Kudus
5. Boyolali
6. Solo
7. Klaten
8. Wonogiri
9. Wonosari
10. Yogyakarta
11. Magelang
12. Wonosobo
13. Kebumen
14. Purwokerto
Jawa Barat:
15. Cirebon
16. Tasikmalaya
17. Garut
Untuk lokasi keberangkatan mudik, tersedia di 5 terminal.
Diantaranya ada Terminal Baranangsiang Kota Bogor, Terminal Kampung Rambutan Jakarta, Terminal Pulo Gebang Jakarta, Terminal Poris Plawad Tangerang, dan Terminal Jati Jajar Kota Depok.
Untuk di Terminal Kampung Rambutan keberangkatan bus arus mudik bakal berlangsung pada Jumat, 29 April 2022 mendatang.
Sementara untuk keberangkatan lainnya yakni dari Terminal Terpadu Pulogebang pada Jumat, 29 April 2022.
Kemudian, di Terminal Poris Plawad, Tangerang pada Kamis, 28 April 2022. Dari Terminal Jatijajar, Depok pada 28 April 2022.
Selanjutnya dari Terminal Baranangsiang, Bogor pada Kamis, 28 April 2022.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti mudik gratis, harus memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu.
Persyaratan mudik gratis:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Bukti sudah mendapatkan vaksin lengkap atau vaksin booster dengan menyertakan sertifikat vaksinasi
4. Membawa e-tiket
Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022
Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan mulai minggu depan, sehingga aman pendaftaran saat ini belum dapat diakses.
Kemenhub akan memberikan pengumuman resmi mengenai tanggal pendaftaran.
Sebagai persiapan, berikut ini cara daftar mudik gratis 2022 secara online, dikutip dari Kompas.
1. Pertama, akses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftarkan diri;
2. Login dan mengisi data secara lengkap;
3. Tunggu data diverifikasi dan divalidasi oleh sistem;
4. Setelah diverifikasi, calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak e-tiket yang akan digunakan sebagai tiket mudik;
5. Calon pemudik dapat membawa e-tiket dan persyaratan sesuai di atas ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Ketentuan Mudik Gratis Lebaran 2022
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriyah).
Dalam aturan tersebut disebutkan ketentuan pelaksanaannya.
Berikut ini ketentuan mudik gratis:
1. Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
4. Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)
Artikel lain terkait Mudik Gratis 2022