Kabar Artis
Eks ART Nindy Ayunda Terima Vonis 6 Bulan Penjara, Tak Ajukan Banding Meski Sedang Hamil Besar
Nindy Ayunda laporkan mantan ART karena telah melakukan kekerasan kepada anaknya, kini Lia Karyati divonis 6 bulan penjara
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Putri Nindy Ayunda yang berinisial AD mendapat kekerasan dari mantan asisten rumah tangga (ART), Lia Karyati.
Sebelumnya, dalam sidang yang telah dilaksanakan pada Selasa (29/3/2022), AD mengaku sering mendapat perlakuan buruk dari Lia.
Di persidangan, AD mengaku pernah dipukul, ditarik, dicubit oleh asisten rumah tangganya itu.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh TribunNewsBogor.com, Lia saat ini tengah hamil delapan bulan dan sebentar lagi akan melahirkan.
Namun Nindy Ayunda ingin sang mantan ART tetap mendapat hukuman yang setimpal apapun keadaannya.
Baca juga: Nindy Ayunda Ingin Mantan ART yang Aniaya Putrinya Dihukum, Tak Peduli Pelaku Sedang Hamil 8 Bulan
Kini Lia Karyati, mantan asisten rumahtangga (ART) yang pernah bekerja dengan artis Nindy Ayunda, divonis 6 bulan penjara, Selasa (12/4/2022).
Tak hanya vonis 6 bulan penjara, Lia Karyati juga didenda Rp 30 juta, karena terjerat kasus penganiayaan terhadap anak Nindy Ayunda.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 bulan penjara.
"Mengadili dan menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan pada anak,” kata Majelis Hakim, Siti Hamidah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan penjara 6 bulan dengan ketentuan membayar denda Rp 30 juta. Dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti masa hukuman,” lanjut Siti.
Baca juga: Heboh Video Lawas Aa Gym Sindir Konsep Sedekah Seseorang: Hati-hati ya Kalau Dengar Ceramah Beliau
Putusan tersebut dikurangi jumlah masa tahanan terdakwa yang telah dijalankan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Adapun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 bulan hukuman penjara.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim lantas bertanya tanggapan kepada Lia Karyati apakah menerima atau akan mengajukan banding.
“Menerima,” kata Lia yang dihadirkan secara daring.
Selanjutnya, Majelis Hakim bertanya bagaimana tanggapan putusan kepada Jaksa Penuntut Umum.