Sah! Berikut 9 Poin Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur UU TPKS

berikut sembilan jenis kekerasan seksual yang telah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta.

Editor: widi bogor
Kompas.com/THINKSTOCKPHOTOS.COM
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tersebut memuat sembilan jenis kekerasan seksual yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam Undang-Undang tersebut berisi 9 jenis-jenis kekerasan seksual yang telah dimasukan dalam rapat Intensif.

Diketahui  Rapat Intensif pembahasan RUU TPKS dilaksanakan pada 28-31 Maret lalu, oleh Pantia Kerja (Panja) Baldan Legislasi (Baleg)

Dalam rapat tersebut telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 588 DIM Subtansial, dan memasukan sembilan jenis kekerasan seksual.

Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.

Dimana, selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," Ujar Willy.

Baca juga: Festival Ramadan Bogor Timur 1443 H, Berbagai Bazar Produk UMKM Lokal Hingga Vaksin Ramadan

Dalam proses pengesahan terlihat Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal persetujuan RUU TPKS menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.

Ketukan palu sidang menjadi tanda persetujuan UU TPKS dan dilanjut suara tepuk tangan yang terdengar di ruang rapat paripurna.

Dikutip dari Kompas.com dalam UU TPKS terdapat sembilan tindak pidana kekerasan seksual, yakni pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Selain itu, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

(Novi Anggraeni/Magang)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ">Disambut Tepuk Tangan, DPR RI Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-undang, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved