Ingat! e-HAC Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Begini Panduan Mengisinya
e-HAC dapat diisi pada aplikasi peduli lindungi guna syarat wajib mudik lebaran 2022, berikut cara mengisi e-HAC Domestik di peduli lindungi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Electronic Health Alert Card (e-HAC) merupakan syarat wajib mudik Lebaran 2022, seluruh pemudik yang akan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara, diwajibkan mengisi e-Hac pada aplikasi PeduliLindungi.
Dalam pelaksanaanya, e-HAC harus diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC pemudik.
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Lalu bagaimana panduan mengisi e-HAC pada aplikasi PeduliLindungi? berikut panduan cara pengisianya :
Baca juga: Mudik Lebaran, Ini Daftar Harga Tiket Bus Harapan Jaya Lengkap dengan Rute dan Kelasnya
Cara Mengisi e-HAC Domestik di PeduliLindungi
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik :
• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
• Pilih tanggal keberangkatan
Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2022 Secara Online, Mudah!
• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca juga: Terminal Baranangsiang Bogor Masih Sepi Pemudik, Harga Tiket Diprediksi Akan Naik Dua Kali Lipat
Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." ujar Setiaji, Selasa (12/4/2022), dikutip dari laman Kemenkes.
(Novi Anggraeni/Magang)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022,