Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwati Divonis 13 Tahun, Hakim Ungkap Faktor yang Memberatkan Pelaku

Seorang pengasuh Ponpes di Jawa Timur lakukan aksi bejat kepada santriwati sejak 2018, kini divonis 13 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar

Editor: widi bogor
TribunJatim/M. Romadoni
Terdakwa Achmad Muhlis (52) di Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto Selasa (12/4/2022) 

Kuasa hukum terdakwa, Agung Supangkat mengaku vonis selama 13 tahun terhadap kliennya terlalu besar. Pasalnya, pihaknya masih meragukan kliennya melakukan persetubuhan dengan santriwati seperti dakwaan dari JPU.

"Ya memberatkan karena persetubuhan itu masih saya ragukan kalau pegang-pegang mungkin iya namun kalau persetubuhannya saya tidak yakin," pungkasnya.

Dia menyebut pihaknya akan mempertimbangkan putusan majelis hakim sembari berkonsultasi dengan tim penasehat hukum terdakwa terkait mengajukan banding atau tidak.

"Kemungkinan ada upaya banding namun saya belum berani memutuskan sekarang kita konsultasi dulu dengan tim yang lain," imbuhnya.

(Fathia Oktaviani/Magang)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengasuh Ponpes di Mojokerto Cabuli Santriwati Divonis 13 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar,

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved