Daftar 7 UPT Disdukcapil Kabupaten Bogor Untuk Warga yang Kejauhan Ngurus KK dan KTP

Bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin urus KK dan E-KTP namun rumahnya jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dana Catatan Sipil (Disdukcapil).

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kantor Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bagi masyarakat Kabupaten Bogor yang ingin urus KK dan E-KTP namun rumahnya jauh dari Kantor Dinas Kependudukan dana Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor di Cibinong bisa urus di kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dukcapil terdekat.

Disdukcapil Kabupaten Bogor memiliki memiliki sejumlah UPT yang tersebar di beberapa wilayah.

UPT ini bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang rumahnya jauh dari wilayah Cibinong seperti dalam legasir KK dan E-KTP.

Berikut daftar UPT Dukcapil yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

UPT I

Lokasinya berada di Jalan Raya Parung nomor 589, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. UPT ini pelayanan mencakup Kecamatan Parung, Tajurhalang, Rancabungur dan Kemang.

UPT II

Lokasi Kantor UPT II ini berada di Kantor Kecamatan Rumpin atau di Jalan Prada Samlawi, nomor 2, Kecamatan Rumpin. 

Mencakup pelayanan untuk domisili warga Kecamatan Rumpin, Parungpanjang, Gunungsindur dan Ciseeng.

UPT III

Berlokasi di Jalan Raya Cibungbulang - Bogor, No 45, Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Meliputi pelayanan domisili warga Kecamatan Cibungbulang, Dramaga, Tenjolaya, Ciampea, dan Pamijahan.

UPT IV

UPT IV ini melayani warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Tenjo, Cigudeg, Sukajaya dan Jasinga.

Lokasinya berada di Jalan Raya Bogor - Jasingan, KM 24 atau Kantor Kecamatan Leuwisadeng.

UPT V

UPT ini berlokasi di Jalan Ciasin, Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi.

Melayani warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Ciawi, Caringin, Megamendung dan Cisarua.

UPT VI

UPT ini melayani warga yang berdomisili di wilayah Kecamatan Cijeruk, Cigombong, Tamansari dan Ciomas.

Lokasi kantornya berada di Jalan KH Halim, no 23, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk.

UPT VII

UPT Dukcapil ini meliputi pelayanan warga Kecamatan Cileungsi, Jonggol, Klapanunggal, Tanjungsari, Sukamakmur dan Cariu.

Kantornya berlokasi di Kantor Kecamatan Cikeungsi atau di Komplek Perum Metland Transyogi.

Cara membuat e-KTP

Dilansir dari laman Indonesia.go.id melalui TribunnewsBogor.com, saat ada warga datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, petugas akan membantu dan memberikan arahan.

Berikut ini cara membuat e-KTP tahun 2022:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, fotokopi atau gandakan semua dokumen tersebut. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, tetapi sebaiknya simpan dua atau tiga lembar salinan dari setiap dokumen.

2. Datang ke kelurahan atau Dukcapil Serahkan salinan dokumen kepada petugas kelurahan. Sebaiknya bawa juga dokumen asli untuk diperlihatkan jika petugas meminta. 3. Foto dan sidik jari Setelah penyerahan dokumen, pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari. 

Jika semua proses telah selesai, pemohon akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas selama menunggu e-KTP.l selesai dibuat.

Proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, bergantung panjangnya antrean, sedangkan pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

Kelebihan e-KTP Dilansir dari laman Dukcapil melalui KOMPAS.com, proyek e-KTP dilatarbelakangi sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.

Penyebabnya adalah belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Kondisi tersebut memberi peluang kepada warga yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya, di antaranya untuk melakukan hal berikut ini:

1. Menghindari pajak

2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota

3. Mengamankan korupsi

4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved